Jokowi Aktifkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaktifkan kembali jabatan wakil panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wakil Panglima TNI akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Pengaktifan kembali kursi Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019.
1. Jokowi akan memberi tugas prioritas
Fadjroel mengatakan penganktifan kembali Wakil Panglima TNI ini lantaran pemerintah ingin memberikan tugas-tugas prioritas, baik kepada Wakil Panglima TNI maupun kepada Wakil Menteri.
"Pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah. Kalau pun itu dilakukan, tampaknya terkait tugas khusus atau tugas pemerintah, atau tugas prioritas dari pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnya
2. Jokowi tetapkan posisi wakil panglima TNI di unsur pimpinan Mabes
Editor’s picks
Di dalam Perpres tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan Markas Besar (Mabes) TNI. Dalam unsur itu, kini ada posisi wakil panglima TNI. Berikut bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019:
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.
3. Wakil panglima menjadi koordinator pembina kekuatan TNI
Sementara Pasal 15 menjelaskan bahwa wakil panglima TNI akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," jelas Perpres tersebut.
Adapun tugas-tugas wakil panglima TNI sebagai berikut:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Temui Panglima TNI