Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Ini Kata Moeldoko

Presiden Jokowi disebut Moeldoko peduli keselamatan wartawan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo mencabut remisi pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama. Karena remisinya telah dicabut, Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jokowi mengatakan jika draf pencabutannya telah dia tandatangani.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi  saat berada di sela-sela menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2).

Sebelumnya, ramai pemberitaan pemerintah memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan grasi kepada Susrama, melainkan memberikan remisi perubahan.

1. Penandatanganan Jokowi disebut Moeldoko kepedulian pemerintah terhadap keselamatan pekerja media

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Ini Kata MoeldokoDok. IDN Times

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan bahwa pembatalan remisi yang ditandatangani oleh Jokowi menunjukkan komitmen dan kepedulian pemerintah dalam keselamatan pekerja media. Dan keadilan menjadi salah satu poin yang dinilai penting oleh Jokowi. “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2).

Baca Juga: Yasonna Perintahkan Dirjen PAS ke Bali Soal Remisi Susrama

2. Moeldoko: Presiden tidak menutup hati

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Ini Kata MoeldokoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lanjutnya, pembatalan remisi tersebut juga menunjukkan bahwa Jokowi tidak menutup hati terhadap para wartawan dan pekerja media. Menurutnya, para pekerja media juga harus mendapatkan perlindungan.

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” ujar Moeldoko.

3. Moeldoko katakan kasus Prabangsa tak bisa dilihat sepotong-potong

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Ini Kata MoeldokoIDN Times/Mohamad Ulil Albab

Tambah Moeldoko, kasus pembunuhan wartawan Bali ini tidak bisa dilihat sepotong karena pengajuan remisi. "Kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda," jelasnya.

4. Jokowi batalkan remisi Susrama

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Ini Kata MoeldokoIDN Times/Mohamad Ulil Albab

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya. Dia ditetapkan dihukum 20 tahun.

Alasannya, kata Yasonna, karena Susrama telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, umurnya sudah menginjak angka 60 tahun. Sehingga pemerintah memberikan remisi perubahan.

"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Namun kini, setelah mendapatkan banyak protes, akhirnya remisi yang diberikan kepada Susrama sudah dibatalkan langsung oleh Jokowi.

5. Susrama mendekam di penjara sejak 2009

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Ini Kata MoeldokoDok.IDN Times/Istimewa

Susrama mulai mendekam di Rutan Klas IIB Bangli sejak 26 Mei 2009. Eks caleg PDIP tersebut divonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Djumain, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 15 Februari 2010.

Susrama divonis berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1002/Pid.B/2009/PN.DPS tanggal 15 Februari 2010 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1665 K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Nama Susrama berada di nomor urut 94 dari 115 terpidana yang mendapatkan keputusan Pidana Penjara Sementara. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, pada 7 Desember 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Dalam keputusan itu menyatakan bahwa terpidana yang namanya tercantum dalam Kepres 29/2018 itu adalah terpidana yang dikenakan pidana seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik. Artinya, Susrama telah menjalani 10 tahun masa hukumannya.

Baca Juga: Dirjen PAS: Draf Pembatalan Remisi Susrama Sudah di Sesneg

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya