Jokowi Buka Pintu Investasi Bagi Industri Minuman Keras

Hanya ada di beberapa daerah saja

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuka pintu izin investasi industri untuk minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

1. Investasi miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu

Jokowi Buka Pintu Investasi Bagi Industri Minuman Keras(Ilustrasi pemusnahan minuman beralkohol) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Aturan tersebut tertuang dalam tiga lampiran. Untuk aturan terkait industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis Lampiran III dalam Perpres.

Sementara, aturan yang sama juga diterapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol yang mengandung anggur. Aturan itu tertuang dalam Lampiran III pada daftar urutan ke-32.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," kata lampiran tersebut.

Baca Juga: 6 Alasan untuk Gak Terlalu Keras Memikirkan Masalahmu 

2. Industri miras dapat diusahakan oleh investor asing, domestik, hingga UMKM

Jokowi Buka Pintu Investasi Bagi Industri Minuman KerasIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam Pasal 6 disebutkan industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. 

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

3. Jokowi beri restu perdagangan eceran miras dengan syarat tertentu

Jokowi Buka Pintu Investasi Bagi Industri Minuman KerasPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," demikian tertulis dalam daftar 44 dan 45 pada Lampiran III.

Baca Juga: 3 Toko di Depok Terjaring Razia, Aparat Sita 874 Botol Miras

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya