Jokowi Disebut Bentuk Yayasan untuk TMII, Moeldoko: Pandangan Primitif

Moeldoko sebut Yayasan Harapan Kita alami kerugian

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah adanya isu pembentukan yayasan baru oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Moeldoko pun menyinggung orang-orang yang memiliki pandangan tersebut.

"Jadi saya ingatkan jangan lagi ada yg berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Moeldoko: Yayasan Harapan Kita Rugi Rp50 Miliar Kelola TMII 

1. Yayasan Harapan Kita alami kerugian kelola TMII

Jokowi Disebut Bentuk Yayasan untuk TMII, Moeldoko: Pandangan PrimitifKepala staf kepresidenan moeldoko memberikan keterangan pers di KSP pada Jumat (9/4/2021). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Moeldoko mengatakan nantinya TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN di bidang pariwisata. Hal itu diputuskan lantaran Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian hingga Rp50 miliar untuk pengelolaan TMII.

"Tadi saya sampaikan ada kerugian 40-50 miliar pertahun. Itu jadi pertimbangan. Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," paparnya.

Baca Juga: TMII Bakal Dikelola BUMN Pariwisata

2. Sejak 2016, Mensesneg lakukan pendampingan pada pengelolaan TMII

Jokowi Disebut Bentuk Yayasan untuk TMII, Moeldoko: Pandangan PrimitifIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Moeldoko menyebut sejak 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah melakukan pendampingan pada pengelolaan TMII. Setelah mendapatkan rekomendasi dari sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), TMII pun diambil alih lagi oleh Kemensetneg.

"Ada tiga hal yang direkomendasikan, pertama perlu dikelola oleh swasta, kerja sama pemerintah dan dalam bentuk BLU. Itu rekomendasinya," kata Moeldoko.

3. Setelah 44 tahun dikuasi Yayasan Harapan Kita, Kemensetneg resmi ambil alih TMII

Jokowi Disebut Bentuk Yayasan untuk TMII, Moeldoko: Pandangan PrimitifTMII (Instagram/tmiiofficial)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII masuk ke dalam aset negara dan dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Kemudian, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa pengelolaan akan dikembalikan ke Kemensetneg.

"Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan persnya yang digelar secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Pratikno menjelaskan, keputusan ini sudah disiapkan melalui pembahasan yang cukup lama. Dia menerangkan Kemensetneg juga mengambil keputusan ini setelah mendapatkan rekomendasi dari beberapa pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," kata Pratikno.

Baca Juga: Kemensetneg Bentuk Tim Transisi untuk Penataan dan Pengelolaan TMII

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya