Jokowi Divonis Bersalah oleh PTUN, Istana Belum Putuskan Langkah Hukum

Akan dibahas dengan jaksa pengacara negara

Jakarta, IDN Times - Istana akhirnya buka suara terkait sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam putusan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dinyatakan melanggar hukum.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan PTUN tersebut dan akan membahas lebih lanjut.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN. Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak pemerintah," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

1. Istana akan bahas soal keputusan dengan jaksa pengacara negara

Jokowi Divonis Bersalah oleh PTUN, Istana Belum Putuskan Langkah HukumStaf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dini menyampaikan, mengenai putusan tersebut, pihak pemerintah akan membahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. Menurut dia, masih ada 14 hari sebelum putusan itu berkekuatan hukum.

"Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," jelas Dini.

Baca Juga: Ruslan Pengkritik Jokowi Ajukan Praperadilan, Polri: Hak Tersangka

2. Johnny berpendapat pemblokiran internet bisa terjadi akibat gangguan infrastruktur telekomunikasi

Jokowi Divonis Bersalah oleh PTUN, Istana Belum Putuskan Langkah Hukum(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G plate mengatakan, petitum penggugat dianggap tidak tepat jika dianggap sebagai amar putusan PTUN.

“Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Sekjen NasDem itu mengaku belum menerima dokumen tentang keputusan PTUN terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Johnny juga mengatakan, tidak ada informasi terkait rapat Kominfo sebelumnya untuk melakukan pemblokiran.

“Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut,” ujar Johnny.

3. PTUN Jakarta vonis Jokowi dan Kominfo melanggar hukum

Jokowi Divonis Bersalah oleh PTUN, Istana Belum Putuskan Langkah HukumPetitum penggugat di PTUN pada sidang putusan perkara pemblokiran internet Papua (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

“Mengadili, eksepsi tergugat 1 dan 2 tidak diterima. Tindakan pemerintah pemblokiran internet di Papua adalah perbuatan melanggar hukum oleh lembaga atau pejabat pemerintah,” kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan putusan.

Menurut Hakim, internet adalah fasilitas yang netral, Ia bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.

Hakim juga menilai, pemadaman internet di Papua dan Papua Barat  menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman bahwa sedang dalam keadaan darurat. “Secara Substansi pemadaman internet juga menyalahi ketentuan Diskresi, dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Hakim.

 

Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya