Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnya

Aturan soal ini tertuang di Perpres Nomor 66 Tahun 2019

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu.

Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu antisipasi terhadap perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, sehingga diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti," tulis Perpres itu.

1. Jokowi tetapkan posisi wakil panglima TNI di unsur pimpinan mabes

Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnyaANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Temui Panglima TNI

Di dalam Perpres tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan markas besar (mabes) TNI. Dalam unsur itu, kini Jokowi menetapkan untuk menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI. Berikut bunyi Pasal 13:

(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.

2. Wakil panglima menjadi koordinator pembina kekuatan TNI

Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnyaIDN Times/ Mela Hapsari

Lalu, Pasal 15 menjelaskan bahwa wakil panglima TNI akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," tulis Perpres tersebut.

3. Tugas-tugas wakil panglima TNI

Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnyaANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Adapun tugas-tugas wakil panglima TNI sebagai berikut:

a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Baca Juga: Panglima TNI: Hunian Sementara untuk Pengungsi Papua akan Dibangun

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya