Jokowi Ingkar Janji, Tax Amnesty Hingga Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Soal KPK juga jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo selalu menjadi sorotan. Tak sedikit juga, kebijakan Jokowi dinilai sering berubah-ubah, hingga Jokowi disebut ingkar janji pada omongannya sendiri.

Baru-baru ini, sejumlah pernyataan Jokowi di masa lalu kembali disoroti lantaran tak sesuai dengan kebijakannya saat ini. Apa saja omongan dan kebijakan Jokowi yang dianggap ingkar janji?

Baca Juga: Eks Timses Jokowi Ketua Pansel KPU Dinilai Konflik Kepentingan

1. Jokowi tak konsisten soal tax amnesty

Jokowi Ingkar Janji, Tax Amnesty Hingga Kereta Cepat Jakarta-BandungIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan soal pajak ini menjadi sorotan publik baru-baru ini. Tax amnesty atau pengampunan pajak yang kini ada jilid kedua, diakomodir di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri telah menyetujui Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU dalam rapat paripurna 7 Oktober 2021.

Sebelumnya, Indonesia memang pernah membuat kebijakan tax amnesty pada 2016-2017 lalu. Saat itu, Presiden Jokowi berjanji hanya melakukan tax amnesty sekali dan tidak akan terulang lagi.

“Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati," kata Jokowi dalam pencanangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016 lalu.

Namun kenyataannya, saat ini pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan tax amnesty jilid II. Program ini disebut sebagai pengungkapan sukarela wajib pajak (WP). Program pengungkapan sukarela wajib pajak memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.

2. Jokowi bolehkan kereta cepat Jakarta-Bandung gunakan APBN, padahal sebelumnya tidak

Jokowi Ingkar Janji, Tax Amnesty Hingga Kereta Cepat Jakarta-BandungIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan selanjutnya yaitu terkait pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Jokowi telah mengizinkan kereta cepat Jakarta-Bandung didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Padahal pada 2016 lalu, Jokowi menegaskan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak boleh menggunakan APBN. Sebelumnya, Jokowi mengatakan, anggaran diserahkan kepada BUMN. Pemerintah tak akan memberikan jaminan kepada BUMN dalam menjalankan proyek ini karena dilaksanakan secara business to business (B to B).

“Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis 21 Januari 2016.

Namun ternyata Jokowi melanggar ucapannya itu. Kini, ia telah menyetujui bahwa pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

3. Jokowi dinilai ingkar janji akan perkuat KPK

Jokowi Ingkar Janji, Tax Amnesty Hingga Kereta Cepat Jakarta-Bandung(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selain itu, kebijakan Jokowi tentang anti korupsi juga dinilai tak sesuai ucapannya. Jokowi sejak awal menjabat sebagai presiden selalu menuturkan akan memperkuat Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Namun, ucapannya itu dinilai tak sama lagi saat ini.

Kritikan terhadap janji Jokowi soal perkuat KPK itu bermula sejak ia menyetujui revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi terus menuai kontroversi.

Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah itu. Karena hal tersebut, demonstrasi besar pun terjadi di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi rela turun ke jalan untuk meminta Jokowi membatalkan revisi UU KPK tersebut.

Karena polemik ini, Jokowi sempat mengatakan tidak akan mencabut revisi UU KPK, namun ia akan menerbitkan Perppu.

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, 26 September 2019.

Namun ternyata, janjinya itu tidak pernah ia tepati. Hingga kini, Jokowi pun tak pernah menerbitkan Perppu. Bahkan, polemik di dalam KPK semakin kencang saat 57 pegawai KPK dipecat lantaran tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hingga kini, bantuan dari Jokowi untuk memulihkan status pegawai KPK itu juga belum terwujud. Padahal ia memiliki kewenangan untuk bisa memulihkan status 57 pegawai KPK itu menjadi ASN.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya