Jokowi Jamin Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan di UU Ciptaker

Izin dan kewenangan berusaha masih ada di tangan pemda

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" menjawab isu-isu yang berkembang mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satu isu yang diklarifikasi oleh Jokowi yaitu tentang resentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat dari pemerintah daerah.

"Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

1. Izin berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah

Jokowi Jamin Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan di UU CiptakerPresiden Jokowi tinjau proyek Lumbung Pangan Nasional di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi menyampaikan, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah.

"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah," jelas Jokowi.

Baca Juga: Jokowi: Jika Masih Ada yang Menolak UU Ciptaker, Silakan Ajukan ke MK

2. Perizinan untuk non perizinan berusaha tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah

Jokowi Jamin Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan di UU CiptakerPresiden Jokowi memberikan keterangan pers, Sabtu 3 Oktober 2020 (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Selain itu, Jokowi juga menerangkan bahwa kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, kata dia, pemerintah melakukan penyederhanaan dan melakukan standarisasi jenis serta prosedur berusaha di daerah.

"Dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," ucapnya.

3. Jokowi klaim Indonesia butuh UU Ciptaker untuk urusan lapangan kerja yang mendesak

Jokowi Jamin Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan di UU CiptakerPresiden Jokowi memberi sambutan untuk Hari Habitat Dunia Tahun 2020 (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi beserta para gubernur pagi ini, ia menegaskan tentang betapa Indonesia membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah itu. Salah satunya karena urusan lapangan kerja yang sangat mendesak.

"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," jelas Jokowi.

Apalagi, lanjut Jokowi, di tengah pandemik COVID-19 ini terdapat kurang lebih 6,9 iuta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemik. Serta, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.

"Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor Padat Karya," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya