Jokowi Jawab Kritik UU Cipta Kerja, Mulai dari UMP hingga Aturan Cuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjawab isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Jokowi mengatakan, unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Ciptaker dilatarbelakangi oleh isu hoaks di media sosial.
Kemudian, Jokowi pun menjawab satu per satu isu yang paling santer dibicarakan mengenai UU sapu jagat tersebut. Mulai dari UMP, cuti, hingga upah pekerja. Seperti apa penjelasan Jokowi? Berikut selengkapnya.
1. Jokowi bantah UU Ciptaker hapus aturan UMP
Jokowi menanggapi informasi yang menyebut tentang penghapusan Upah Minimun Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dia pun membantah dan mengatakan bahwa aturan tersebut masih ada di UU Ciptaker.
"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK, Upah Minimum kota Kabupaten, UMSP, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional, UMR, tetap ada," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Jokowi: Tujuan UU Ciptaker Sediakan Lapangan Kerja untuk Pengangguran
2. Jokowi sebut tidak ada perubahan pada aturan upah minimum dan aturan soal cuti
Selanjutnya, Jokowi juga menjawab isu soal perubahan sistem upah minimum. Menurutnya, tidak ada perubahan aturan mengenai upah minimum.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," jelasnya.
Berikutnya, isu mengenai penghapusan cuti pekerja. Dia menegaskan aturan tersebut masih ada di UU Ciptaker.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia.
3. Jokowi tegaskan UU Ciptaker tidak mengatur soal PHK bisa dilakukan kapanpun dan sepihak
Editor’s picks
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjawab isu yang berkembang mengenai perusahaan yang bisa mem-PHK karyawannya kapanpun. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Yang benar, perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," jelas Jokowi.
4. Jokowi sebut aturan soal AMDAL masih tertuang dalam UU
Jokowi lalu turut berkomentar tentang isu penghapusan analisis dampak lingkungan atau AMDAL. Dia menuturkan, aturan tersebut masih tertuang dalam UU Ciptaker.
"AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang dia.
5. Jokowi jawab isu komersialisasi pendidikan dan bank tanah di UU Ciptaker
Mengenai isu komersialisasi pendidikan di UU Ciptaker, Jokowi juga membantahnya. Dia menuturkan bahwa di dalam UU Ciptaker tidak diatur hal itu.
"Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus di-KEK. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ujar dia.
Lalu, orang nomor satu di Indonesia itu juga membicarakan isu bank tanah. Ia mengatakan, keberadaan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan, serta reformasi agraria.
"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," jelas Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi, Ini Alasannya