Jokowi: Kasus COVID-19 Melonjak, Tidak Perlu Reaksi Berlebihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan kasus COVID-19 saat ini melonjak lantaran varian Omicron. Meski begitu, ia meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan pada kenaikan kasus saat ini.
"Oleh sebab itu, kita semua harus mewaspadai tren ini, namun tidak perlu bereaksi berlebihan. Berhati-hati perlu waspada perlu tapi jangan menimbulkan ketakutan dan kepanikan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Padahal Sudah Diwanti-wanti Jokowi
1. Jokowi imbau masyarakat kerja dari rumah
Jokowi meminta masyarakat yang bisa bekerja dari rumah agar melakukannya di tengah peningkatan kasus COVID-19 Omicron. Ia juga mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tidak penting.
"Untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah work from home lakukanlah kerja dari rumah. Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," ujar dia.
2. Jokowi ingin masyarakat kurangi aktivitas di pusat-pusat keramaian
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta masyarakat agar mengurangi aktivitas di pusat-pusat keramaian.
"Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian," ucap Jokowi.
Editor’s picks
Baca Juga: [LINIMASA-9] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia
3. Sebanyak 47 daerah Jawa-Bali masuk PPKM level 1
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan Inmendagri tersebut merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kewaspadaan pemerintah daerah dalam menghadapi pandemik.
“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).
Tito telah mengeluarkan Inmendagri guna menindaklanjuti perpanjangan PPKM, yakni Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali dan Imendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa-Bali.
Safrizal menuturkan, terjadi peningkatan daerah yang masuk PPKM level 1 di Jawa-Bali. Di level 1, saat ini terdapat 47 daerah. Jumlah tersebut meningkat dari yang sebelumnya sebanyak 29 daerah.
Sementara, level 2 sebanyak 80 daerah, jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 95 daerah. Sedangkan level 3 sebanyak satu daerah, di mana sebelumnya terdapat empat daerah.
Di luar Jawa-Bali, daerah yang masuk PPKM level 1 juga semakin bertambah. Sebanyak 238 daerah di luar Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM level 1, di mana sebelumnya sebanyak 226 daerah.
"Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah. Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah," ujar Safrizal.
Perubahan level itu, kata Safrizal, berdasarkan asesmen testing, tracing dan treatment (3T) yang terbatas, cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2, serta aglomerasi wilayah yang juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.