Jokowi Kendalikan Penuh Komite Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi

Komite Penanganan COVID-19 melapor ke Jokowi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, komite tersebut berada langsung di bawah kendali Presiden Jokowi.

Komite itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Secara bagan organisasi Perpres yang pertama, semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Pramono yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Wiku Adisasmito Gantikan Yuri Jadi Jubir Pemerintah soal COVID-19 

1. Tugas komite dan unit-unit di dalamnya sudah diatur dalam Perpres

Jokowi Kendalikan Penuh Komite Penanganan COVID dan Pemulihan EkonomiAturan Omibus Law mempermudah urusan perizinan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Mengenai tugas komite, Pramono menjelaskan, mereka akan menyusun rekomendasi kebijakan terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, lalu melaporkan kepada Jokowi agar bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

"Jadi untuk detailnya, untuk tugas baik komite kebijakan, ketua pelaksana, satgas pemulihan transformasi ekonomi, maupun satgas penanganan COVID-19 di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci," tutur Pramono.

2. Erick Thohir ditunjuk jadi ketua pelaksana komite

Jokowi Kendalikan Penuh Komite Penanganan COVID dan Pemulihan EkonomiMenteri BUMN, Erick Thohir memberikan kata sambutan (Dok. IDN Times/Humas BUMN)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 20 Juli 2020. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara sebagai ketua pelaksana komite, Jokowi menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

"Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19. Kepercayaan besar ini diharapkan dapat membuat perencanaan dan eksekusi program pemerintah semakin cepat," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Fadjroel menuturkan, Erick akan membawahi dua gugus tugas, yaitu Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo.

"Rencana dan eksekusi ini dibutuhkan agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 bisa berjalan secara beriringan dengan koordinasi yang maksimal," ucapnya.

3. Susunan pengurus Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jokowi Kendalikan Penuh Komite Penanganan COVID dan Pemulihan EkonomiSusunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:

- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

- Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

- Wakil Ketua IV: Menteri Keuangan Sri Mulyani

- Wakil Ketua V: Menteri Kesehatan

- Wakil Ketua VI: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

- Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir

- Sekretaris Eksekutif I: Raden Pardede

- Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono

- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Doni Monardo

- Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Budi Gunadi Sadikin
 

Baca Juga: Target Jokowi Bentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya