Jokowi: Kursi Wakil Panglima TNI Bisa Diisi Kapan Saja

Perpres soal wakil panglima TNI sudah diteken

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyebut usulan mengaktifkan kembali wakil panglima TNI sudah ada sejak lama. Namun, baru diaktifkan kembali masa kepemimpinan Jokowi pada periode kedua.

"Itu usulan lama, tetapi untuk pengisian memang belum," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).

Pengaktifan kembali jabatan wakil panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Baca Juga: Moeldoko: Kastaf Tiga Matra Punya Peluang Jadi Wakil Panglima TNI

1. Jabatan wakil panglima TNI belum diketahui kapan akan diisi

Jokowi: Kursi Wakil Panglima TNI Bisa Diisi Kapan SajaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Jokowi, Perpres Nomor 66 Tahun 2019 telah diteken. Untuk jabatannya bisa diisi kapan saja.

"Ya kelembagaannya kan sudah ada, sudah ditandatangan. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan," ujar mantan Wali Kota Solo itu.

2. Jokowi menilai pentingnya jabatan wakil panglima TNI

Jokowi: Kursi Wakil Panglima TNI Bisa Diisi Kapan SajaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Apa sih urgensi jabatan wakil panglima TNI? Jokowi beralasan panglima TNI mengelola manajemen yang besar. Ia pun membandingkan dengan Kapolri yang juga memiliki wakapolri.

"Coba, berapa TNI kita yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kalau di Polri saja ada Kapolri dan Wakapolri, Kejaksaan ada Jaksa Agung ada Wakil Jaksa Agung, iya kan? Di BIN (Badan Intelijen Negara) ada Kabin ada Wakabin," kata Presiden.

3. Usulan wakil panglima berasal dari panglima TNI

Jokowi: Kursi Wakil Panglima TNI Bisa Diisi Kapan SajaANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jokowi mengatakan sosok yang akan menduduki kursi wakil panglima akan diusulkan panglima TNI. "Tentu saja dari panglima," ucap dia.

Baca Juga: Mensesneg Beberkan Alasan Jokowi Aktifkan Jabatan Wakil Panglima TNI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya