Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021-2026. Acara pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Pelantikan Kepala PPATK diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Para tamu undangan wajib mengenakan masker dan dengan jumlah terbatas.
1. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/M/2021
Ivan dilantik hari ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/M/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.
Dalam pelantikan ini, Presiden Jokowi menyaksikan langsung jalannya sumpah jabatan yang dibacakan oleh Ivan.
Baca Juga: PPATK: Nilai Kejahatan TPPU Sejak 2016-2020 Mencapai Rp44,2 Triliun
2. Ivan ucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi
Editor’s picks
Kemudian, Ivan pun memulai sumpah jabatan. Secara perlahan ia mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberi apa pun kepada siapa pun," kata Ivan.
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji dan pemberian dalam bentuk apa pun," lanjut Ivan.
3. Ivan menggantikan Dian Endiana Rae
Ivan Yustiavananda dilantik sebagai Kepala PPATK memggantikan Dian Endiana Rae yang sebelumnya menjabat periode 2020-2021. Ivan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK.
Dikutip dari situs PPATK, Ivan bergabung sejak 2006. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analisis Non-Bank, Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan.
Baca Juga: Polri dan PPATK Gelar Investigasi Rekening Sindikat Narkoba Rp120 T