Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 RUU Ini 

Apa saja RUU itu?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bertemu pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan, pertemuannya dengan DPR guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi kontroversi di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta agar DPR menunda pengesahan 4 RUU. Apa saja RUU tersebut?

Baca Juga: Bertemu Jokowi di Istana, DPR: RKUHP Jawaban Keinginan Pemerintah

1. Empat RUU Ini Diminta Ditunda

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 RUU Ini 

Jokowi menuturkan, ada 4 RUU yang ia minta kepada DPR untuk ditunda pengesahannya. Salah satunya adalah RUU Pertanahan.

"Saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga, RUU KUHP, kemudian keempat, RUU Permasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

2. Jokowi minta 4 RUU disahkan DPR periode berikutnya

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 RUU Ini Instagram/jokowi

Jokowi mengatakan, karena penundaan itu, maka DPR dan pemerintah bisa mendapatkan masukan-masukan dan substansi yang lebih baik dari masyarakat. Ia meminta agar 4 RUU tersebut bisa disahkan di DPR periode berikutnya.

"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Saya kira itu," ucap Jokowi.

3. Jokowi persilakan masyarakat beri masukan langsung ke DPR

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 RUU Ini IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait permintaannya itu, Jokowi menyampaikan bahwa semuanya sudah diproses oleh DPR dan akan dibicarakan besok. Ia juga mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan langsung kepada DPR.

"Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Tak Ada Rencana Bikin Perppu untuk Cabut UU KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya