Jokowi Minta Menkes Terawan Buat Permen PSBB dalam waktu 2 Hari

Agar kepala daerah tahu lebih rinci aturannya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera menyelesaikan Peraturan Menteri tentang rincian kriteria wilayah yang bisa diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, keputusan menetapkan wilayah status PSSB ada di tangan Menkes.

Jokowi menginstruksikan hal itu saat membuka rapat terbatas mengenai Lanjutan Pembahasan Arus Mudik yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/4).

1. Menkes diberi waktu dua hari untuk selesaikan Permen soal PSBB

Jokowi Minta Menkes Terawan Buat Permen PSBB dalam waktu 2 Hari(ANTARA FOTO/Adiyta Pradana Putra)

Jokowi menyampaikan agar kepala daerah menjadikan PP Nomor 21 itu sebagai rujukan status PSBB. Namun, untuk detailnya, Jokowi memerintahkan Terawan segera membuat Peraturan Menteri dalam waktu dua hari.

"Tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih rinci dalam Permen, apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah. Saya minta dalam waktu maksimal dua hari Peraturan Menteri itu bisa selesai," perintah Jokowi.

2. Jokowi kembali ingatkan pemerintah pusat dan daerah harus satu visi

Jokowi Minta Menkes Terawan Buat Permen PSBB dalam waktu 2 Hari(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi pun kembali mengingatkan agar dalam menghadapi pandemik virus corona ini, pemerintah pusat dan daerah bisa satu visi. Semua kebijakan tetap harus diputuskan oleh pemerintah pusat.

"Juga perlu saya tegaskan bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai kades, lurah, harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini," tutur dia.

3. Pemerintah putuskan terapkan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Jokowi Minta Menkes Terawan Buat Permen PSBB dalam waktu 2 Hari(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, pemerintah memang belum mengambil keputusan untuk melakukan karantina wilayah. Jokowi mengatakan keputusan yang diambil pemerintah saat ini adalah menerapkan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Saya ingin mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyrakat dan PSBB sebagai rujukan bersama," ucap Jokowi.

Baca Juga: Ini Perbedaan Lockdown dan PSBB Menurut Jokowi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya