Jokowi Minta Protokol Kesehatan saat Makan Bersama Diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan COVID-19 di masyarakat. Salah satunya yaitu memperketat protokol saat makan bersama. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.
"Beliau meminta agar aktivitas di mana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi, ini benar-benar diperhatikan dan sekali lagi implementasinya di lapangannya diperketat," ujar Budi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Staf Khusus Jokowi Diaz Hendropriyono Positif COVID-19
1. Jokowi minta pendisiplinan protokol kesehatan di lapangan
Dalam rapat terbatas, Budi menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta penerapan PPKM mikro diperketat. Menurut Jokowi, perlu ada pendisiplinan di lapangan soal protokol kesehatan.
"Aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu didisiplinkan," jelas Budi.
Oleh karena itu, Jokowi menugaskan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di lapangan
2. Jokowi wanti-wanti soal klaster keluarga
Editor’s picks
Kemudian, Jokowi juga mewanti-wanti adanya klaster keluarga. Budi menyampaikan, salah satu penyebab klaster keluarga terjadi karena adanya aktivitas mudik atau pulang kampung.
"Beliau (Jokowi) juga menyarankan bahwa banyak klaster keluarga yang terjadi, khususnya disebabkan oleh mudik, pariwisata. Seperti yang kemarin terjadi di Pangandaran," ucap Budi.
3. Kantor di zona merah harus terapkan WFH 75 persen
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk daerah zona merah harus menerapkan work from home atau kerja dari rumah sebanyak 75 persen.
"Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir. Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar," kata Airlangga.
Sementara, untuk zona kuning dan zona oranye, WFH tetap diberlakukan sebanyak 50 persen. Airlangga pun menyarankan agar dilakukan pergantian bagi karyawan yang berkerja dari kantor.
"Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," tutur Airlangga.
Baca Juga: Alert! Lonjakan Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Kian Mengkhawatirkan