Jokowi Perintahkan Menkumham Terima Masukan Masyarakat untuk RKUHP

Pasal-pasal di RKUHP dipermasalahkan oleh masyarakat

Bogor, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meminta pengesahan RUU KUHP untuk ditunda. Menurut Jokowi, masih banyak pasal-pasal di dalam RKUHP yang masih perlu dilakukan pendalaman. Selain itu, Jokowi juga sudah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, untuk menjaring masukan-masukan dari masyarakat terkait RKUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan2 dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," terang Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/19).

Terkait sikapnya tersebut, Jokowi juga meminta agar seluruh anggota DPR RI bisa setuju dan juga menunda pengesahan RKUHP.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Jokowi.

Jokowi menuturkan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada DPR RI agar pengesahan RUU KUHP ditunda.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ungkap dia.

Sebelumnya, DPR RI akan mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang. Namun, rencana pengesahan tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat dan berbagai pihak karena dirasa pasal-pasal di dalam RKUHP masih bermasalah.

Baca Juga: Jokowi: Saya Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya