Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK

Jokowi mendapat masukan dari para tokoh nasional

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang KPK. Hal tersebut disampaikan usai bertemu para tokoh nasional di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Menurut Jokowi, dalam pertemuannya dengan para tokoh tersebut, ia mendapatkan banyak masukan, salah satunya mendorong agar dirinya menerbitkan Perppu.

"Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi. Nanti setelah kita putuskan akan juga kita sampaikan kepada para senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Jokowi mengaku, masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu akan ia pertimbangkan. "Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Terkait kapan Perppu itu akan diterbitkan, Jokowi hanya mengatakan segera diputuskan.

"Tadi sudah saya sampaikan secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Walau Sudah Didemo Mahasiswa, Presiden Tetap Tak akan Cabut UU KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya