Jokowi Sebut UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, Indonesia dinilainya membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut.
"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan," tegas Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
1. Jokowi katakan Indonesia butuh UU Ciptaker untuk urusan lapangan kerja yang mendesak
Dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi beserta para gubernur pagi ini, ia menegaskan tentang betapa Indonesia membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah itu. Salah satunya karena urusan lapangan kerja yang sangat mendesak.
"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," jelas Jokowi.
Apalagi, lanjut Jokowi, di tengah pandemik COVID-19 ini terdapat kurang lebih 6,9 iuta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemik. Serta, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.
"Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor Padat Karya," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMK
2. Jokowi minta yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi ke MK
Editor’s picks
Kemudian, Jokowi menanggapi penolakan UU Ciptaker yang dilakukan oleh para buruh atau pekerja. Menurutnya, apabila masih ada pihak yang menolak, maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebut bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia memang menganjurkan agar jika ada pihak yang tidak puas dengan suatu UU, maka bisa ajukan materi ke MK.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," ujarnya.
3. Jokowi sebut unjuk rasa UU Ciptaker dilatarbelakangi disinformasi di media sosial
Selain itu, Jokowi juga menanggapi tentang unjuk rasa penolakan Omnibus Law. Dia menyampaikan, adanya unjuk rasa untuk menolak Omnibus Law UU Ciptaker itu lantaran dilatarbelakangi oleh disinformasi di media sosial.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolak UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi dari UU dan hoaks di media sosial," katanya lagi.
Baca Juga: Jokowi: Tujuan UU Ciptaker Sediakan Lapangan Kerja untuk Pengangguran