Jokowi Serahkan Kompensasi Rp39,2 Miliar kepada Korban Terorisme

Pemulihan korban terorisme adalah tanggung jawab negara

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan dana kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme di masa lalu. Total dana kompensasi yang diberikan Jokowi sebesar Rp39,2 miliar kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Jokowi seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Mengaitkan Agama dengan Terorisme Adalah Kesalahan 

1. Pemulihan terhadap korban kejahatan terorisme merupakan tanggung jawab negara

Jokowi Serahkan Kompensasi Rp39,2 Miliar kepada Korban TerorismePresiden Jokowi kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi menuturkan, pemulihan terhadap korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Menurutnya, sejak 2018 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan upaya pemulihan korban dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial.

"Pemerintah memperketat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan muatan PP Nomor 35 Tahun 2020. Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," jelas Jokowi.

2. Deretan korban terorisme yang telah menerima kompensasi dari pemerintah

Jokowi Serahkan Kompensasi Rp39,2 Miliar kepada Korban TerorismeJokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi memaparkan, LPSK telah memberikan kompensasi kepada korban terorisme, yaitu korban teror bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, bom Thamrin pada 2016, dan penyerangan Polda Sumatra Utara di 2017.

"Kemudian, bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga pada 2019 dan lainnya," ucap Jokowi.

3. Jokowi sebut kompensasi yang diberikan negara tak sebanding dengan penderitaan korban terorisme

Jokowi Serahkan Kompensasi Rp39,2 Miliar kepada Korban TerorismePresiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi menyadari bahwa kompensasi yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban selama ini. Salah satunya yaitu rasa trauma yang dialami para korban.

"Nilai yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban, yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita lupa fisik dan mental, dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," tutur Jokowi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Terorisme Tidak Ada Hubungan dengan Agama Mana Pun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya