Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri PAN-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," tulis Pasal 2 dalam Pepres tersebut.
1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Isi Perpres itu juga berbunyi bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.
"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tulis Pepres itu.
Baca Juga: Profil Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra
2. Tugas wakil m4enteri PAN-RB
Editor’s picks
Adapun tugas Wakil Menteri PAN-RB yang tertuang dalam Pepres yaitu:
a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Menteri dan wakil menteri satu kesatuan unsur pemimpin kementerian
Meski jabatan Wakil Menteri PAN-RB di bawah jabatan Menpan RB, namun dalam Pepres dijelaskan bahwa keduanya merupakan satu unsur kesatuan dalam memimpin Kemenpan RB ke depannya.
"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," isi Pepres itu.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Juga Lantik 5 Wakil Menteri Kabinet