Jokowi Teken Pepres Baru, Tanggung Jawab Penyediaan Vaksin Berubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021, tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin COVID-19.
Dalam Perpres tersebut disebutkan regulasi mengenai pengambilalihan tanggung jawab hukum, dari penyedia vaksin kepada pemerintah.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 25 Mei 2021. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Baca Juga: 8 Juta Vaksin Sinovac Tiba Hari Ini, Total 83,9 Juta Dosis Diterima RI
1. Pemerintah ambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin COVID-19
Dalam Perpres ini disebutkan pengadaan vaksin COVID-19 dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penugasan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga atau badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum.
"Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin COVID-19, termasuk terhadap keamanan, mutu, dan khasiat imunogenisitas," tulis Pepres tersebut.
2. Vaskin COVID-19 harus disetujui penggunaannya oleh BPOM
Editor’s picks
Selain itu, Perpres juga mengatur pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin COVID-19 dilakukan sepanjang waktu penyediaan, dan produsen telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya.
Syarat lainnya adalah vaksin COVID-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization/EUA)," bunyi Perpres itu.
3. Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai status kedaruratan kesehatan masyarakat dicabut
Perpres juga menyebutkan pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana non-alam penyebaran COVID-19, sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam perjanjian/kontrak," tulis Pepres tersebut.
Baca Juga: Tambah 8 Juta Vaksin, Erick Klaim Vaksinasi RI 'Top' di Asia Tenggara