Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya Wamen

Wamen Kemendikbudristek dipilih dan diberhentikan presiden

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam Perpres tersebut, diatur juga mengenai posisi wakil menteri.

“Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (30/7/2021).

1. Wakil menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden

Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya WamenPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam Perpres tersebut, wakil menteri akan langsung dipilih oleh presiden. Selain itu, hanya presiden juga yang boleh memberhentikan dan mengangkat wakil menteri.

“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Perpres itu lagi.

Baca Juga: Nadiem Pakai Produk Dalam Negeri untuk Program Digitalisasi Sekolah

2. Tugas wakil menteri dalam Perpres

Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya WamenMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Pada Perpres ini juga diatur bahwa tugas wakil menteri yakni membantu menteri dalam pelaksaan tugas kementerian. Adapun tugas-tugas wakil menteri yang tertuang dalam Perpres sebagai berikut:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di lingkungan kementerian

3. Susunan organisasi di Kemendikbudristek yang diatur Perpres

Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya WamenMendikbud Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Perpres itu juga mengatur mengenai susunan organisasi di Kemendikbudristek. Hal itu tertuang di Pasal 6, sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;

k. Staf Ahli Bidang Inovasi;

l. Staf Ahli Bidang Regulasi;

m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan

n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Anggarkan Rp17,7 Triliun untuk Sarana TIK Pendidikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya