Jokowi Teken Perpres Obat Favipiravir dan Remdesivir untuk 3 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat favipiravir dan Pepres Nomor 100 Tahun 2021 untuk obat remdesivir. Dalam Pepres tersebut, pelaksanaan paten obat favipiravir dan remdesivir dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun.
“Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” tulis Pasal 1 ayat 3 dalam kedua Pepres yang dikutip IDN Times, Sabtu (27/11/2021).
1. Paten diberikan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan COVID-19
Perpres ini juga menyebut pelaksanaan paten oleh pemerintah dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak guna pengobatan COVID-19.
“Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemik belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh pemerintah,” bunyi Perpres tersebut.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan 2 Perpres, Obat Remdesivir-Favipiravir Bisa Dibuat RI
2. Menkes ditugaskan Jokowi tunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten
Editor’s picks
Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten dan judul invensi. Di dalam Pasal 3, Menteri Kesehatan bertugas menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten atau yang memproduksi obat favipiravir dan remdesivir untuk dan atas nama pemerintah.
“Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir/Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial,” tulis Pasal 3 ayat 2.
3. Industri farmasi yang ditunjuk harus beri imbalan pada pemegang paten sebanyak satu persen setiap tahun
Adapun, industri farmasi yang ditunjuk harus memenuhi syarat seperti memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten. Industri tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen (satu persen) dari nilai jual neto obat favipiravir/remdesivir,” tulis Pasal 4.
Dalam Perpres juga dijelaskan pemberian imbalan dilakukan setiap tahun dan dilaksanakan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: BPOM Izinkan Obat Favipiravir dan Remdesivir untuk Mengobati COVID-19