Jokowi Teken Perpres Siapkan Kursi Wamen Kementerian PPN/Bappenas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Dalam Perpres tersebut diatur juga posisi wakil menteri.
"Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Pengamat: Jika Reshuffle, Bukan untuk Perbaiki Kinerja Tapi Buat PAN
1. Wakil menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden
Dalam Perpres tersebut, wakil menteri akan langsung dipilih oleh presiden. Selain itu, hanya presiden juga yang boleh memberhentikan dan mengangkat wakil menteri.
“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Perpres itu lagi.
2. Tugas wakil menteri dalam Perpres
Editor’s picks
Pada Perpres ini juga diatur bahwa tugas wakil menteri yakni membantu menteri dalam pelaksaan tugas kementerian. Adapun tugas-tugas wakil menteri yang tertuang dalam Perpres sebagai berikut:
a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian
b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.
3. Susunan organisasi di Kementerian PPN yang diatur Perpres
Perpres itu juga mengatur mengenai susunan organisasi di Kementerian PPN/Bappenas. Hal itu tertuang di Pasal 6, sebagai berikut:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Infrastruktur;
e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya Wamen