Jokowi Teken PP 94/2021, PNS Bolos 10 Hari Beruntun Bisa Dipecat

PNS juga wajib lapor harta kekayaan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP ini, diatur tentang kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," tulis Pasal 2 dalam PP yang dikutip IDN Times, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Jokowi Teken PP, Anak Korban Kekerasan dan Terorisme Dilindungi Khusus

1. Jika PNS bolos selama 10 hari, sanksi terberat bisa dipecat

Jokowi Teken PP 94/2021, PNS Bolos 10 Hari Beruntun Bisa DipecatIlustrasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pada Pasal 11 Ayat (2) huruf d dijelaskan tentang kewajiban PNS dalam menaati aturan jam kerja. Apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos, maka bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemberhentian.

Berikut aturannya:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Baca Juga: Aturan Lengkap Kerja PNS untuk PPKM Level 4, 3, dan 2

2. Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PNS

Jokowi Teken PP 94/2021, PNS Bolos 10 Hari Beruntun Bisa DipecatIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Selain itu, PNS juga wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Tertuang di dalam PP, berikut kewajiban PNS ada di Pasal 3 dan 4 harus dilakukan.

Pasal 3

PNS wajib:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabatpemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Larangan-larangan bagi PNS

Jokowi Teken PP 94/2021, PNS Bolos 10 Hari Beruntun Bisa DipecatIlustrasi PNS (setkab.go.id)

PP 94 ini juga menjelaskan aturan-aturan yang dilarang dilakukan oleh PNS. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5, sebagai berikut.

Pasal 5

PNS dilarang:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
1) Ikut kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk.

4. Sanksi yang didapatkan PNS apabila melanggar

Jokowi Teken PP 94/2021, PNS Bolos 10 Hari Beruntun Bisa DipecatIlustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari sedang sampai berat. Pada PP ini, hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara, hukuman disiplin sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Untuk disiplin berat, hukumamnya seperi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk Lulusan SMA, Cek Daftarnya!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya