Jokowi Teken PP Bela Negara, WNI Bisa Dilatih ala Militer?

Masyarakat bisa ikut diklat militer

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Dalam PP tersebut, terdapat aturan tentang implementasi bela negara bagi masyarakat umum.

"Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," tulis PP yang diteken Jokowi pada 12 Januari itu.

 

1. Masyarakat akan dilatih untuk pertahanan negara

Jokowi Teken PP Bela Negara, WNI Bisa Dilatih ala Militer?Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam Pasal 2, dijelaskan tentang ruang lingkup pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Salah satunya penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. penyelenggaraan PKBN;
b. pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi;
c. pengelolaanKomponenPendukung;
d. pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
e. Mobilisasi dan Demobilisasi.

2. Siapa saja unsur masyarakat yang bisa mengikuti bela negara?

Jokowi Teken PP Bela Negara, WNI Bisa Dilatih ala Militer?IDN Times/Muhamad Iqbal

Pasal 11 menjelaskan teknis soal penyelenggara hingga siapa saja peserta bela negara. Dalam ayat 1 disebutkan, penyelenggara bela negara adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

"Pasal 11, 1 Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," bunyi Pasal 11 itu.

Dalam ayat 4 Pasal 11 disebutkan juga ruang lingkup masyarakat yang akan mengikuti program ini, meliputi:

a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh adat;
d. kader organisasi masyarakat;
e. kader organisasi komunitas;
f. kader organisasi profesi;
g. kader partai politik; dan
h. kelompok masyarakat lainnya

Baca Juga: Dear Mahasiswa, Mas Menteri Pastikan Gak Ada Paksaan Wajib Militer Ya!

3. Masyarakat umum akan jadi komponen pendukung dan komponen cadangan

Jokowi Teken PP Bela Negara, WNI Bisa Dilatih ala Militer?Personel TNI tengah apel di area Natuna (Dokumentasi TNI)

PP itu juga menerangkan, nantinya peserta bela negara yang merupakan masyarakat umum akan menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan. Sementara, komponen utamanya adalah TNI.

Komponen pendukung yang dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas:

a. Warga Negara; b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.

Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. warga terlatih;
c. tenaga ahli; dan
d. warga lain unsur warga negara.

4. Unsur masyarakat terbagi dalam beberapa matra layaknya TNI

Jokowi Teken PP Bela Negara, WNI Bisa Dilatih ala Militer?Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) berbincang dengan Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto (kanan) dan Danrem 101 Antasari Brigjen TNI Firmansyah (kiri) saat meninjau banjir di kawasan Desa Pembataan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/1/2021) (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Kemudian, dalam Pasal 27 disebutkan bahwa komponen pendukung dikelola melalui penataan dan pembinaan. Penataan dan pembinaan itu diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Pasal 49 menjelaskan bahwa komponen cadangan dari unsur warga negara terdiri dari beberapa matra layaknya personel TNI, seperti matra darat, matra laut dan matra udara.

Untuk seleksi komponen cadangan terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.

Dalam Pasal 54 disebutkan masyarakat yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Adapun isi Pasal 54 sebagai berikut:

1. Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan
2. Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
3. Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bekerja di kementerian/lembagal badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian/ lembaga/badan swasta

Lebih lanjut, Pasal 58 menyebutkan komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diberikan pangkat.

Berikut isi Pasal 58:

1. Komponen Cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diberikan pangkat

2. Pemberian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia

3. Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan

4. Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

5. Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Baca Juga: Hari Bela Negara, Ini 6 Fakta UU PSDN yang Menuai Kontroversi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya