Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: Alhamdulillah

Jokowi meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan Undang-undang Cipta Kerja telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Hal tersebut disampaikan Fadjroel dalam cuitannya di akun Twitter @fadjroel_.

"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja...," demikian antara lain tulis Fadjroel di akun Twitter-nya, Selasa (3/11/2020).

1. UU Cipta Kerja menjadi trending di Twitter

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: AlhamdulillahInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Keputusan Presiden Jokowi meneken Undang-undang Cipta Kerja langsung direspons warganet. Apalagi dokumen undang-undang tersebut baru dipublikasikan pada malam hari oleh Sekretariat Negara melalui laman setneg.go.id.

Jika Fadjroel menulis Alhamdulillah, lain lagi sikap warganet. Banyak dari mereka yang mengkritisi keputusan Jokowi meneken undang-undang ini. Bahkan topik mengenai UU U Cipta Kerja sempat trending di Twitter pada Selasa pagi ini.

Warganet antara lain mempertanyakan kenapa undang-undang tersebut baru dipublikasikan malam hari. "Anak sekarang mah tengah malem overthinking, ini pemerintah tengah malem teken UU Ciptaker," tulis seorang warganet dengan nama akun @asmidiot.

Sementara akun @ir_d33 menulis, "Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020, tetap hajar walau didemo rakyat, tekanan dari rakyat tetap tak bergeming.". 

Gak semua warganet mengkritisi keputusan Jokowi meneken UU Cipta Kerja. Ada juga yang mendukungnya, seperti warganet dengan nama akun @DennisAP24.

"Enggak semua kecewa, kecewa nya kenapa? Gak denger suara rakyat? Dulu pada menghina presiden karna gak ada lowongan pekerjaan, sekarang udah dipermudah biar investor bisa masuk dan banyak lowongan pekerjaan masih di demo juga. Udah di baca belom UU Ciptaker nya? Hoax dimakan," demikian tulis @DennisAP24.

2. Para buruh minta UU Cipta Kerja dibatalkan

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: AlhamdulillahDemonstran mengikuti aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata pria yang akrab disapa Iqbal tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa (3/11/2020).

Mengenai gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea telah resmi mendaftarkannya ke MK, pada Selasa (3/11/2020) pagi.

"Pendaftaran gugatan judicial review UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK, dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said.

3. Jokowi teken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: AlhamdulillahPresiden Jokowi kunjungan kerja ke Sumatra Utara pada Selasa (27/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Sekretariat Negara kemudian mempublikasikan undang-undang tersebut melalui laman setneg.go.id pada Senin malam.

Banyak warganet kemudian mempertanyakan kenapa Sekretariat Negara mempublikasikan undang-undang tersebut pada malam hari. Bahkan topi ini sempat menjadi trending di Twitter pada Selasa pagi tadi.

Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya