Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat di UU KPK

Jokowi minta pimpinan KPK bersikap bijak

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi tentang pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya. Jokowi mengatakan agar pimpinan KPK lebih bijak.

Sebelumnya, pengembalian mandat itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers. Penyerahan mandat kepada presiden ini, buntut adanya pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK (UU KPK), oleh DPR RI pada pekan lalu.

Baca Juga: DPR akan Sahkan Lima Pimpinan Baru KPK Hari Ini

1. Jokowi minta pimpinan KPK lebih bijak

Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat di UU KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait pengembalian mandat KPK kepada Presiden, Jokowi menyinggung lembaga antirasuah adalah lembaga negara. Sehingga, pimpinan lembaga ini harus bisa lebih bijaksana. Sebab, pemerintah juga tengah memperjuangkan beberapa substansi dalam revisi UU KPK.

"Jadi perlu saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara, jadi bijak lah dalam kita bernegara," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

2. Jokowi sebut tak pernah ada pemberian mandat pada pihak lain dalam UU KPK

Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat di UU KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi mengatakan kinerja pimpinan KPK saat ini terbilang baik dan ia tak pernah meragukan kinerja mereka. Menurut dia pemberikan mandat kepada pihak lain dalam bertugas tidak pernah ada dalam UU KPK.

"Dalam UU KPK tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Gak ada," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan dalam UU KPK memang tidak pernah ada istilah memberikan atau menyerahkan mandat kepada pihak lain. Yang ada hanya lah mengundurkan diri, meninggal dunia, dan terkena kasus korupsi.

"Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu gak ada," kata dia.

3. Pimpinan KPK memberikan mandat kepada Jokowi

Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat di UU KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Perlu diketahui, pimpinan KPK menyerahkan mandat dan tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi. Hal tersebut berlaku hingga presiden secara langsung memberikan perintah kepada KPK, mengenai apa yang harus mereka lakukan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan sudah saatnya pimpinan beserta pegawai KPK mengetahui isi dari revisi UU KPK. Mereka meminta agar presiden mengikutsertakan pimpinan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Terkait dengan yang sangat prihatin yaitu perihal RUU KPK, sampai hari ini sebenarnya kami tidak mengetahui draf yang sebenarnya, seperti terkesan sembunyi," ujar Agus.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan presiden memberikan gambaran mengenai draf kepada pimpinan KPK, agar bisa diinformasikan kepada publik. Laode juga mengatakan pimpinan KPK telah sepakat memberikan tanggung jawabnya kepada Presiden.

"Agar kami bisa jelaskan kepada publik dan pegawai di KPK. Mulai saat ini kami serahkan tanggung jawab dan melaksanakan tugas KPK kepada presiden, tapi kami tetap menunggu perintah dari presiden," ujar Laode.

Baca Juga: Revisi UU KPK Kembali Dibahas DPR dan Pemerintah Secara Tertutup

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya