Jokowi Tunggu Draft Perpres ASN Wajib Bayar Zakat dari Menteri Agama

Perpres ini dimaksudkan untuk memudahkan ASN bayar zakat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memikirkan untuk membuat draft Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat hendak membayar zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Kamis (16/5).

"Sesuai usul dari Pak Ketua nanti Pak Menteri Agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan Perpres bagi ASN (membayar zakat). Kalau dianggap sudah perlu ya dorong ke meja saya, tergantung Pak Menag," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Bayar Zakat Profesi Rp55 Juta ke Baznas

1. Baznas ingin gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat

Jokowi Tunggu Draft Perpres ASN Wajib Bayar Zakat dari Menteri AgamaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi meminta Menteri Agama memikirkan soal perlunya Perpres ASN wajib bayar zakat, setelah sebelumnya Baznas mengusulkan hal itu ke Jokowi. Baznas mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perpres tentang ASN wajib membayar zakat.

Saat ini, kewajiban ASN membayar zakat masih diatur oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

Pembentukan Perpres itu sendiri bertujuan untuk mencapai target zakat nasional yakni sebesar Rp20 triliun, dan juga untuk memfasilitasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat dengan mudah.

Melalui Perpres tersebut, Baznas menginginkan agar gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat.

2. Jokowi imbau muzaki membayar zakat melalui Baznas

Jokowi Tunggu Draft Perpres ASN Wajib Bayar Zakat dari Menteri AgamaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengimbau kepada para pemberi zakat atau muzaki, untuk membayarkan zakatnya melalu Baznas. Menurutnya, akan lebih mudah bila melalu Baznas.

"Sekali lagi saya mengajak para muzaki untuk memberikan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, dan juga ada keteraturan, dan benar-benar tepat penyalurannya kepada para mustahik," ungkap Jokowi.

3. Jokowi harap penyaluran zakat bisa terintegrasi dengan digital

Jokowi Tunggu Draft Perpres ASN Wajib Bayar Zakat dari Menteri AgamaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut, Jokowi juga berharap agar sistem pengumpulan dan penyaluran zakat bisa terintegrasi dengan digital. Sehingga penyaluran zakat bisa lebih efektif.

"Ke depan saya harapkan, sekali lagi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat ini akan terintegrasi dengan digital dan database zakat yang betul-betul bisa kita kerjakan dengan sistem yang lebih baik. Sehingga penyalurannya pun bisa berjalan efektif dan efesien," jelas dia.

4. Sejumlah menteri dan pejabat negara yang hadir

Jokowi Tunggu Draft Perpres ASN Wajib Bayar Zakat dari Menteri AgamaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam pembayaran zakat hari ini, sejumlah menteri Kabinet Kerja dan pejabat negara terlihat hadir yakni Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Agus Gumiwang, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hadir juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar, Kepala KSP Moeldoko, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua MK Anwar Usman, dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Tahun 2019, Yuk Bayar Zakat!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya