Jurnalisnya dapat Serangan Doxing, Liputan6.com Ambil Jalur Hukum

Liputan6.com sedang menyiapkan bukti-bukti

Jakarta, IDN Times - Liputan6.com mengecam keras tindakan teror berupa doxing yang dilakukan orang tertentu terhadap salah satu jurnalisnya. Doxing merupakan praktik meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi seorang individu atau organisasi ke publik melalui internet. 

Dalam keterangan tertulisnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Belum (dilaporkan), sedang persiapan bukti-bukti," kata Irna saat dihubungi IDN Times, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Dewan Pers Kutuk Peretasan Media Online dan Aksi Doxing pada Wartawan

1. Doxing adalah tindakan kekerasan yang berbahaya

Jurnalisnya dapat Serangan Doxing, Liputan6.com Ambil Jalur HukumIlustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Irna mengatakan, kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dia melanjutkan, jika memang ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.

"Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan Undang-Undang Pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya," ujar Irna.

2. Liputan6.com tempuh jalur hukum terkait kasus serangan doxing

Jurnalisnya dapat Serangan Doxing, Liputan6.com Ambil Jalur HukumIlustrasi Provokator (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh karena itu, Irna menyampaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini. Irna menyebut, doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan sangat berbahaya.

"Apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis," kata Irna.

"Dalam kasus ini, pelaku bukan saja men-doxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun private yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi," lanjutnya lagi.

3. Serangan doxing dialami jurnalis Liputan6.com karena artikelnya soal Arteria Dahlan

Jurnalisnya dapat Serangan Doxing, Liputan6.com Ambil Jalur HukumIlustrasi Buzzer (IDN Times/Sukma Shakti)

Tindakan doxing dialami oleh salah satu jurnalis Liputan6.com yang bernama Cakrayuri Nuralam. Cakra mengalami doxing usai memverifikasi kabar yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, merupakan cucu pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.

Pada 10 September 2020, Cakra mengunggah artikel Cek Fakta berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar". Artikel itu memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut politikus PDIP, Arteria Dahlan, merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.

Lalu, serangan doxing mulai terjadi pada Jumat 11 September 2020. Serangan doxing tersebut dialami Cakra dengan skala masif. Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:

"Mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️ No Baper ye jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam. Mau tenar kah, ogut bantu biar tenar 🤭. #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI," tulis akun tersebut dalam unggahanya.

Lalu, serangan kepada Cakra juga diberikan oleh akun Instagram lainnya. Setidaknya terdapat empat akun yang teridentifikasi melakukan doxing terhadap Cakra terkait unggahan artikelnya itu.

4. Dewan Pers Kecam tindakan-tindakan yang mengganggu kebebasan Pers

Jurnalisnya dapat Serangan Doxing, Liputan6.com Ambil Jalur HukumGedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Sementara itu, Dewan Pers mengecam segala bentuk tindakan yang mengganggu dan membelenggu kebebasan pers di Indonesia seperti aksi doxing, hacking, penghapusan berita secara ilegal dan cara- cara lainnya.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, jika ada keberatan dengan berita yang dimuat media, sudah ada aturan untuk menyampaikannya.

"UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur dan memfasilitasi keberatan publik terhadap media," kata Arif Zulkifli, Sabtu.

Baca Juga: Arteria Dahlan: Harusnya Orang Minang Bangga dengan Mbak Puan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya