KAI Batasi Calon Penumpang di Bawah 12 Tahun Khusus di Stasiun Ini

Dikecualikan bagi yang memiliki keperluan mendesak

Jakarta, IDN Times - Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan mulai 29 Juli 2021 untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi.

“Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).

1. Aturan diterapkan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek

KAI Batasi Calon Penumpang di Bawah 12 Tahun Khusus di Stasiun IniIlustrasi Stasiun Kereta (IDN Times/Mardya Shakti)

Eva menerangkan, di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek. Peraturan ini diterapkan guna menekan angka penyebaran COVID-19 pada anak-anak.

“Sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM Darurat,” jelas Eva.

Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Sesuaikan Operasional Kereta 

2. Calon penumpang di bawah 12 tahun yang memiliki keperluan mendesak harus menyertakan surat keterangan

KAI Batasi Calon Penumpang di Bawah 12 Tahun Khusus di Stasiun IniIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati begitu, PT KAI juga memberikan pengecualian pada calon penumpang usia di bawah 12 tahun yang dalam keadaan mendesak. Namun harus tetap wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.

“Sebagai contoh calon penumpang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya,” ujar Eva.

3. Syarat-syarat perjalanan jarak jauh dari PT KAI

KAI Batasi Calon Penumpang di Bawah 12 Tahun Khusus di Stasiun IniANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain persyaratan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, antara lain:

- Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

-  Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

4. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus dalam kondisi sehat

KAI Batasi Calon Penumpang di Bawah 12 Tahun Khusus di Stasiun IniSejumlah pasien positif COVID-19 melakukan senam pagi di halaman depan Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

Eva menuturkan, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan harus dalam kondisi sehat. Mulai dari tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” ucap dia.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Ada Vaksinasi COVID-19 Buat Pengguna KRL di 4 Stasiun, Cek di Sini!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya