Kasasi Jokowi dan Menterinya Ditolak, Ini Kronologi Gugatan Karhutla

Kebakaran besar di Kalimantan pada 2015 jadi penyebabnya

Jakarta, IDN Times - "Tolak I, II, II, IV," begitulah bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) pada 16 Juli 2019, terkait gugatan sejumlah masyarakat tentang kebakaran hutan yang terjadi pada 2015.

Bunyi putusan yang diunggah di laman panitera MA, kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, menyatakan bahwa MA menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan sejumlah menteri Indonesia Kabinet Kerja selaku tergugat.

Jokowi dan menteri-menterinya digugat sekelompok masyarakat antara lain Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Mereka menggugat Jokowi dan menterinya ke Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya.

Menteri-menteri yang digugat antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Selain itu, mereka juga menggugat Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Jokowi dan sejumlah menteri disebut-sebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga telah terjadi kebakaran besar di Kalimantan pada 2015. Lantas, bagaimana kronologi kasus ini?

1. Kebakaran hutan dan lahan pada 2015 paling besar terjadi di Kalimantan

Kasasi Jokowi dan Menterinya Ditolak, Ini Kronologi Gugatan KarhutlaIDN Times/Sunariyah

Pada 2015, terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Menurut pemaparan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla yang terjadi di Kalimantan setara dengan 32 kali wilayah Provinsi DKI Jakarta atau empat kali pulau Bali.

Pernyataan tersebut didasarkan pada data Terra Modis per 20 Oktober 2015. Total hutan dan lahan yang terbakar mencapai 2.089.911 hektare. BNPB juga mencatat pada 2015, lahan gambut yang terbakar paling banyak terjadi di Kalimantan dengan luas 267.974 hektare.

Provinsi Kalimantan Tengah menyumbang besaran lahan gambut terbakar terbanyak dengan 196.987 hektare. Sementara, kebakaran gambut yang paling banyak terjadi di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur.

Tidak hanya terjadi di Kalimantan, karhutla juga terjadi di Sumatera dengan lahan gambut terbakar 277.974 hektare. Lahan gambut yang dilahap api di Sumatera Selatan mencapai 144.410 hektare. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki titik api terbanyak.

Selain itu, kebakaran gambut juga terjadi Papua, yakni seluas 31.214 hektare. Provinsi Merauke, Mappi, dan Boven Digul menyumbang titik api terbanyak di Papua.

Akibat karhutla pada 2015, Indonesia harus mengalami kerugian hingga Rp220 triliun. Hal itu juga pernah diungkapkan Jokowi saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Rakornas Karhutla) 2017, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2017.

Baca Juga: Kasasi Jokowi Kasus Karhutla Ditolak, Tiga Poin Ini Harus Dilakukan 

2. Jokowi dan sejumlah menteri digugat sekolompok masyarakat

Kasasi Jokowi dan Menterinya Ditolak, Ini Kronologi Gugatan KarhutlaDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Beberapa pihak menyebut karhutla yang terjadi pada 2015, adalah kebakaran hutan yang terparah sejak 1997. Sejak kebakaran tersebut, BNPB mencatat terdapat 40 juta jiwa menjadi korban.

Adapun penduduk yang menjadi korban adalah mereka yang tinggal di dekat lokasi kebakaran. Selain itu, penduduk di Singapura, Malaysia, dan Thailand juga ikut menjadi korban kabut asap akibat karhutla.

Selama 109 hari bencana kabut asap, terdapat sembilan orang yang tewas karena terdampak langsung maupun tak langsung dari karhutla itu. Melihat dampak yang besar, citizen lawsuit akhirnya menggugat Jokowi dan menteri-menterinya ke Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Mereka yang menggugat Jokowi dan menterinya adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari.

3. Masyarakat memenangkan perkara dan Pengadilan Negeri Palangkaraya memberi putusan pada Jokowi dan pembantunya

Kasasi Jokowi dan Menterinya Ditolak, Ini Kronologi Gugatan KarhutlaIDN Times/Irfan fathurohman

Pada 2016, mereka menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Pada 22 Maret 2017, PN Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut. Putusan tersebut diketuk 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk.

Dalam putusan itu, Presiden Jokowi dan menteri-menteri dihukum dengan sanksi menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

4. Jokowi dan menterinya mengajukan banding namun ditolak

Kasasi Jokowi dan Menterinya Ditolak, Ini Kronologi Gugatan KarhutlaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Setelah kalah di PN Palangkaraya, pemerintah tidak menyerah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Namun, pada 17 Juni 2017, lagi-lagi mereka kalah, karena PT Palangkaraya menolak banding yang diajukan pemerintah.

Majelis tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017. Presiden dan menterinya lagi-lagi tidak terima dan mengajukan kasasi.

5. Hukuman yang harus dilaksanakan Jokowi dan kawan-kawan

Kasasi Jokowi dan Menterinya Ditolak, Ini Kronologi Gugatan KarhutlaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kalah dalam persidangan melawan Arie dkk, pemerintah harus menjalani hukuman. Pertama, menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua menerbitkan peraturan yang penting bagi pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Peraturan-peraturan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu, pemerintah juga harus membuat tim gabungan yang berfungsi meinjau ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar, berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, pemerintah juga harus melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran. Selain itu, membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan serta pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan juga pemulihan lingkungan.

Tindakan-tindakan yang harus diambil pemerintah, pertama harus mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap. 

Kedua, memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketiga, membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap. Keempat, menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Pemerintah juga harus membuat peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua, membuat kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus melakukan empat hal. Pertama, mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya. Kedua,  mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketiga, mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar. Keempat,  mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan.

Baca Juga: Tak Menyerah, Pemerintah Akan Ajukan PK Kasus Karhutla

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya