Kasus COVID-19 Mengganas, Sekolah di Zona Merah Harus Daring Lagi

Di luar zona merah COVID-19 mengikuti aturan Mendikbudristek

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan belajar mengajar di zona merah COVID-19 harus dilakukan secara daring atau online lagi. Hal itu disampaikan Airlangga usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Kegiatan belajar mengajar ini dilakukan kembali secara daring untuk di zona merah," kata Airlangga seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meledak! 82 RW di Jakarta Masih Berstatus Zona Merah

1. Kegiatan belajar mengajar di luar zona merah tetap mengikuti aturan Mendikbudristek

Kasus COVID-19 Mengganas, Sekolah di Zona Merah Harus Daring LagiIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, untuk zona lainnya, Airlangga mengatakan, aturannya mengikuti peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Zona lainnya, tentu mengikuti peraturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada, dan dari aturan yang sudah ada, memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," jelas Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

2. Kementerian/lembaga harus terapkan WFH 75 persen

Kasus COVID-19 Mengganas, Sekolah di Zona Merah Harus Daring LagiIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Airlangga juga menyampaikan bahwa aturan untuk perusahaan atau kementerian/lembaga yang berada di zona merah harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Hal itu berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik oleh kementerian/lembaga sudah ada Surat Edaran daripada Menteri PAN/RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD, ini zona merah WFH-nya 75 persen, jadi bekerja di rumah 75 persen, sedangkan di zona non merah itu 50-50," terang Airlangga.

3. Industri pelayanan publik dan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen

Kasus COVID-19 Mengganas, Sekolah di Zona Merah Harus Daring LagiANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Selanjutnya, untuk kegiatan esensial seperti industri pelayanan publik hingga proyek vital nasional, tetap berjalan dan beroperasi 100 persen. Namun, harus dengan pengaturan jam operasional.

"Industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat," tutur Airlangga.

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya