Kasus COVID-19 RI Sudah Turun, Aturan-Aturan Ini Dilonggarkan

Tapi PPKM tetap diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Kendati demikian, karena kasus COVID-19 sudah semakin menurun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melonggarkan sejumlah aturan.

“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini,” ujar Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

Lalu, apa saja aturan-aturan yang dilonggarkan?

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Wilayah Level 4

1. Ini aturan-aturan yang dilonggarkan pemerintah, anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal

Kasus COVID-19 RI Sudah Turun, Aturan-Aturan Ini DilonggarkanWarga berjaga di salah satu jalan akses menuju kawasan RW 04 Kampung Sambongpari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Dalam keterangan pers soal perpanjangan PPKM yang disampaikan para menteri, ada beberapa aturan yang dilonggarkan, yakni:

1. Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM level 3 dan level 2, namun dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop.

3. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. 

4. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

5. Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

6. Pembukaan penonton untuk PON XX Papua dengan kapasitas 25 persen dan wajib sudah divaksinasis sebanyak dua kali.

2. Untuk pertama kalinya angka reproduksi COVID-19 RI di bawah satu atau sebesar 0,98

Kasus COVID-19 RI Sudah Turun, Aturan-Aturan Ini DilonggarkanLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Berikutnya, Luhut memaparkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, angka reproduksi virus corona di Indonesia pertama kalinya berada di bawah satu selama pandemik yaitu sebesar 0,98.

“Angka ini berarti setiap satu kasus COVID-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini juga dapat diartikan pandemik COVID-19 di Indonesia telah terkendali,” terang Luhut.

3. Penambahan kasus COVID-19 RI di bawah 2 ribu, tapi tetap harus waspada

Kasus COVID-19 RI Sudah Turun, Aturan-Aturan Ini DilonggarkanLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Luhut juga menyampaikan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia hari ini berhasil berada di bawah 2 ribu. Untuk wilayah Jawa-Bali, ucapnya, kasus harian turun hingga 98 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021 lalu.

“Dengan berbagai perbaikan tersebut, saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali,” kata dia.

Kendati begitu, Luhut menuturkan, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk waspada dan hati-hati. Sebab, peningkatan kasus bisa terjadi kapan saja.

“Salah satu risiko berasal dari luar negeri, terutama melihat masih tingginya kasus COVID-19 di negara-negara tetangga. Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Awasi 3 Varian Baru Virus Corona: Lambda, Mu dan C.1.2

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya