Kasus Novel, KSP: Presiden Beri Kepercayaan Tinggi pada Penegak Hukum

Pemerintah tak bisa intervensi kasus Novel

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemerintah tidak bisa intervensi kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ngabalin menuturkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan kepercayaan tinggi terhadap lembaga penegak hukum dalam memutus kasus Novel yang tengah berjalan.

"Bapak Presiden memberikan kepercayaan tinggi terhadap independensi lembaga penegak hukum di Indonesia," kata Ngabalin dalam acara webinar Keadilan dan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan yang digelar IDN Times, Selasa (16/6).

1. Presiden Jokowi sejak awal sudah berkomitmen terhadap penegakan hukum

Kasus Novel, KSP: Presiden Beri Kepercayaan Tinggi pada Penegak HukumDok. Biro Pers Kepresidenan

Ngabalin menjelaskan, sejak awal Presiden Jokowi sudah menetapkan target waktu terhadap Polri untuk menangkap pelaku penyerangan air keras pada Novel. Hal itu menjadi komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

"Suka tidak suka, sejak awal pemerintah atau presiden telah memberikan komitmen terhadap penegakkan hukum," kata dia.

Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Janji Jokowi yang Ingin Tuntaskan Kasusnya

2. Presiden Jokowi menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dalam kasus Novel

Kasus Novel, KSP: Presiden Beri Kepercayaan Tinggi pada Penegak HukumDok. Biro Pers Kepresidenan

Mengenai pengambilan keputusan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa kasus Novel, Ngabalin menyebutkan, Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan pemerintah tak bisa intervensi.

"Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian bapak Presiden dan memberikan penghormatan kepada proses yang berjalan, juga menjadi bagian yang harus kita berikan penghormatan terkait posisi eksekutif dan yudikatif," tutur dia.

3. Pemerintah tidak bisa intervensi keputusan persidangan

Kasus Novel, KSP: Presiden Beri Kepercayaan Tinggi pada Penegak Hukum(Ali Mochtar Ngabalin) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Karena itu, menurut Ngabalin, tuntutan ringan pada dua terdakwa kasus penyerangan Novel, hanya hati nurani yang bisa membuat keputusan tepat. Jika nantinya keputusan pada pelaku penyerangan air keras diberikan setahun saja, kata dia, pemerintah pun tidak bisa intervensi.

"Kalau kemudian hari ini jaksa penuntut umum menuntut satu tahun, dan proses ini sedang berjalan, dua hal yang saya kemukakan, persoalan komitmen presiden dan upaya penghormatan proses penegakan hukum dari lembaga yang dilaksanakan," ujar Ngabalin.

Baca Juga: Pakar Hukum: Presiden Jokowi Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya