Keinginan Jokowi Bentuk Kementerian Investasi Tercapai, Ini Alasannya

Keinginan membentuk Kementerian Investasi muncul sejak 2019

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nantinya akan diubah menjadi Kementerian Investasi.

Terkait rencana pembentukan Kementerian Investasi, ternyata itu adalah janji Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada periode keduanya. Pembentukan Kementerian Investasi diinginkan Jokowi karena melihat nilai ekspor dan investasi di Indonesia yang tak kunjung mengalami peningkatan.

1. Alasan di balik pembentukan Kementerian Investasi

Keinginan Jokowi Bentuk Kementerian Investasi Tercapai, Ini AlasannyaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jokowi pernah menyampaikan keinginannya membentuk Kementerian Investasi dan Kementerian Ekspor sendiri pada 2019. Keinginan itu muncul lantaran masalah besar dalam investasi serta ekspor yang masih dialami Indonesia.

Menurut Jokowi, ekspor dan investasi di tanah air masih kecil dibanding negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, hingga Vietnam. Ia tak ingin ketertinggalan itu terus berlarut.

"Saya sudah sampaikan baru seminggu yang lalu dalam forum rapat kabinet, saya bertanya apakah perlu dalam situasinya seperti ini yang namanya menteri investasi dan menteri ekspor, khusus," kata Jokowi dalam sambutan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2019, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019).

Dalam forum tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan kejengkelannya karena dalam kondisi perang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok, Indonesia harusnya bisa menarik masuk investor. Namun, hal itu tidak terjadi, justru para investor malah masuk ke Vietnam.

Negara-negara di Uni Eropa juga menjadi kiblat Jokowi untuk membentuk Kementerian Investasi dan Kementerian Ekspor secara terpisah.

"Dari sisi kelembagaan memang kita harus memiliki Menteri Investasi dan Menteri Ekspor. Dua menteri. Tapi nanti kalau sudah ada menteri juga gak nendang yang salah kita semuanya," ujarnya saat itu.

Baca Juga: Demi Bikin Kementerian Investasi, Jokowi 'Korbankan' Kemenristek BRIN?

2. Jokowi pernah sampaikan ingin bentuk Kementerian Investasi pada periode kedua

Keinginan Jokowi Bentuk Kementerian Investasi Tercapai, Ini AlasannyaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jokowi juga pernah menyampaikan ingin membentuk Kementerian Investasi di periode keduanya. Kali ini disampaikan Jokowi di hadapan forum Pemimpin Redaksi media massa yang ia undang di Istana Negara pada 2019.

Dalam pertemuannya itu, Jokowi saat itu mengungkapkan telah menyusun nama-nama anggota kabinet periode kedua. Bahkan, ia menyebut akan membentuk kementerian baru dan mengubah beberapa kementerian sesuai kebutuhan.

Akhirnya, keinginan Jokowi itu pun terbukti dari rencana penambahan Kementerian Investasi dan peleburan kembali Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini.

3. DPR menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan peleburan Kemenristek dengan Kemendikbud

Keinginan Jokowi Bentuk Kementerian Investasi Tercapai, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan dan penggabungan kementerian baru. Seperti tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Pertama, DPR menyetujui pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi  baru demi menciptakan Lapangan Kerja. Lalu, DPR juga menyepakati penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kemudian, pertanyaan Dasco itu disambut ungkapan setuju dari para anggota lainnya.

DPR sendiri telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Kemudian, surat ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: DPR Setuju Jokowi Bikin Kementerian Investasi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya