Kemendagri: 48 Wilayah Belum Bikin Perkada soal Protokol COVID-19

Kemendagri minta Pemda segera selesaikan Perkada

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau perkembangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri merilis masih ada 48 kabupaten/kota yang belum menyusun Perkada dan 33 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada

1. Sebanyak 34 provinsi sudah menyelesaikan Perkada

Kemendagri: 48 Wilayah Belum Bikin Perkada soal Protokol COVID-19Baik pengunjung dan pelayan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Bahtiar, mengatakan dirinya akan terus memantau dan memastikan seluruh daerah harus selesaikan penyusunan Perkada-nya.

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota (9 persen) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84 persen),” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya Kemendagri, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Tok! DPR dan Kemendagri Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020

2. Kemendagri minta daerah segera selesaikan Perkada

Kemendagri: 48 Wilayah Belum Bikin Perkada soal Protokol COVID-19Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahtiar sebelumnya menargetkan seluruh daerah, baik provinsi mau pun kabupaten/kota, harus menyelesaikan Perkada paling lambat hari Jumat, 18 September 2020.

"Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” ucap Bahtiar.

3. Daftar 48 kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkada

Kemendagri: 48 Wilayah Belum Bikin Perkada soal Protokol COVID-19Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) menggelar razia masker, Jumat 18 September 2020 (dok Humas Sumut)

Ada pun daftar 48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, antara lain Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Selain itu, Kemendagri juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Ada 9 provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten, 188 sudah menyelesaikan Perkada-nya dan 36 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224)”, papar Bahtiar.

4. Daerah yang mengikuti Pilkada banyak yang belum selesaikan Perkada

Kemendagri: 48 Wilayah Belum Bikin Perkada soal Protokol COVID-19Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)

Bahtiar lalu memberikan catatan khusus terkait kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkada. Sebagian besar terdapat di daerah-daerah yang justru melaksanakan Pilkada di Tahun 2020.

“Untuk memastikan juga setelah Perkada-nya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada mau pun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada," tuturnya.

Baca Juga: Dari 74 Indeks Kerawanan Pilkada, Lamongan Memenuhi 35 Poin  

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya