Kemendagri: Pelanggar PPKM Mikro Tidak Disanksi Pidana 

Pelanggar hanya bisa di sanksi sosial dan denda

Jakarta, IDN Times - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tetap ada. Namun, ia memperingatkan jajaran petinggi di desa hingga RT/RW, sanksinya hanya berupa sanksi sosial dan denda, bukan pidana.

"Kita minta kepada desa untuk membentuk peraturan desa, untuk melaksanakan sanksi-sanksi. Tapi tentunya desa tidak bisa memberikan sanksi pidana, sanksi segala macam. Tapi sanksi sosial, sanksi, denda masyarakat di desa masih bisa dilakukan," ujar Safrizal seperti yang disiarkan di channel Kemkominfo TV, Rabu (10/2/2021).

1. Kemendagri: Sanksi tidak pernah kami letakan di halaman depan

Kemendagri: Pelanggar PPKM Mikro Tidak Disanksi Pidana Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut Safrizal, pemerintah sendiri memang selalu menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan. Namun, ia mengaku bahwa sanksi tersebut tidak diprioritaskan dalam setiap aturan.

"Sanski memang ada, tapi kita tidak pernah meletakan sanksi di halaman depan. Selalu saja sanksi di halaman belakang," tuturnya.

Baca Juga: Soal Kebijakan PPKM Mikro, Kemendagri: Pemerintah Cari yang Terbaik

2. Kemendagri minta bidang pembinaan di posko desa gencar sosialisasikan soal PPKM mikro

Kemendagri: Pelanggar PPKM Mikro Tidak Disanksi Pidana Sejumlah penumpang berjalan di area pemindaian suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (26/1/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Safrizal menuturkan bahwa sanksi PPKM mikro sudah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dan juga tingkat desa hingga RT/RW. Namun, sebelum sanksi diterapkan, ia meminta bidang pembinaan di posko desa untuk gencar menyosialisasikan soal PPKM mikro ini.

"Oleh karenanya ada bidang pembinaan di posko desa, di mana salah satunya adalah mengingatkan, memberi teguran, memberi sanksi. Sanksi tetap ada baik dari penegak disiplin TNI, Polri, Satpol PP. Tapi di level desa juga ada sanksi-sanksi sosial masyarakat," terang Safrizal.

3. Pemerintah tetapkan PPKM mikro, pembatasan alami pelonggaran

Kemendagri: Pelanggar PPKM Mikro Tidak Disanksi Pidana Pedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, aturan PPKM mikro ternyata dibuat lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis aturan dalam Instruksi Mendagri tersebut.

Di dalam instruksi juga terdapat beberapa perubahan pembatasan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah dalam kebijakan PPKM. Adapun hal-hal yang berubah seperti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.

Baca Juga: Pemerintah Baru Menerapkan PPKM Mikro karena Gak Punya Data

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya