Kenaikan Iuran BPJS Dikritik, Jokowi: Sudah Gratiskan 96 Juta Jiwa

Subsidi BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp48,8 T

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta menterinya agar jelas dalam menyampaikan sebuah kebijakan kepada rakyat. Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang kini naik hingga 100 persen.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum dan Kemananan. Ratas kali ini dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan jajaran menteri terkait.

Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris: Niatkan Beramal 

1. Jokowi minta menterinya menjelaskan soal BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak salah paham

Kenaikan Iuran BPJS Dikritik, Jokowi: Sudah Gratiskan 96 Juta JiwaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Jokowi mengingatkan, jangan sampai rakyat berpikir pemerintah membebani mereka. Ia meminta menterinya menjelaskan dengan detail kepada rakyat.

"Jangan sampai, misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

2. Jokowi sebut pemerintah telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit, dengan memberikan subsidi Rp41 triliun

Kenaikan Iuran BPJS Dikritik, Jokowi: Sudah Gratiskan 96 Juta JiwaANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jokowi menegaskan pada 2019 pemerintah telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Padahal supaya kita semua tahu, 2019 kita gratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke rumah sakit di daerah lewat PBI. Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," kata Presiden.

3. Jokowi mengatakan subsidi yang diberikan pemerintah ke BPJS Kesehatan meningkat hingga Rp48,8 triliun

Kenaikan Iuran BPJS Dikritik, Jokowi: Sudah Gratiskan 96 Juta JiwaANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Bahkan, kata Jokowi, pada 2020 subsidi yang diberikan pemerintah ke BPJS Kesehatan meningkat hingga Rp48,8 triliun. Presiden menganggap angka tersebut sangat besar.

"Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Jangan sampai kesannya, kita ini kita sudah subsidi di APBN ini gede banget," ujar dia.

"Tapi kalau cara kita menjelaskan tidak pas, hati-hati, dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin. Padahal, sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa, lewat subsidi yang kita berikan," lanjut mantan Wali Kota Solo itu.

4. Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen

Kenaikan Iuran BPJS Dikritik, Jokowi: Sudah Gratiskan 96 Juta Jiwa(Presiden Jokowi meninjau posko pengungsian di Desa Tulehu, Maluku Tengah, Selasa, 29 Oktober 2019)/Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga 100 persen. Kenaikan iuran berlaku mulai 1 Januari 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut, Selasa (29/10).

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti rekomendasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Pada Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik Rp16.500, dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu setiap peserta per bulan.

Sementara, iuran kelas Mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu setiap peserta per bulan. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu setiap peserta per bulan.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Dana Talangan Kesehatan untuk Orang Miskin Dikaji

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya