Ketua MPR: Presiden Jokowi Sebut Riskan BPIP Hanya Berpayung Perpres

Harus ada payung hukum seperti UU

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Seosatyo sempat membahas soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut Bambang, MPR menanyakan posisi pemerintah terkait RUU HIP tersebut.

"Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas Presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat, dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu," kata Bambang Seosatyo yang juga disapa Bamsoet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Demo RUU HIP Asal Patuh Protokol Kesehatan

1. Jokowi sebut BPIP harus punya payung hukum seperti UU, bukan hanya Perpres

Ketua MPR: Presiden Jokowi Sebut Riskan BPIP Hanya Berpayung PerpresPresiden Joko Widodo menerima kedatangan pimpinan MPR di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Bamsoet menyampaikan, dalam pertemuan itu Jokowi juga mengatakan pentingnya payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jokowi mengatakan, seharusnya payung hukumnya bukan hanya Perpres, melainkan berbentuk undang-undang.

"Beliau bahkan menyampaikan, sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres," ujar Bamsoet.

Dalam RUU HIP, salah satu yang akan diatur yaitu fungsi dan tugas BPIP untuk membumikan Pancasila. Polemik pun muncul karena tak sedikit yang menganggap payung hukum BPIP cukup dengan Perpres dan tak perlu UU.

2. Bamsoet tegaskan MPR tak akan ikut campur dalam pembahasan RUU HIP

Ketua MPR: Presiden Jokowi Sebut Riskan BPIP Hanya Berpayung PerpresPresiden Joko Widodo menerima kedatangan pimpinan MPR di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kendati begitu, Bamsoet menuturkan bahwa MPR tak akan masuk lebih dalam mengenai pembahasan RUU HIP. Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

"Kami hanya mendengar masukan aspirasi masyarakat, tadi Presiden juga menyampaikan hal yang sama. Maka tugas kami hari ini adalah memberikan penjelasan kepada rakyat karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin," ucapnya.

3. Pemerintah tunda pembahasan RUU HIP

Ketua MPR: Presiden Jokowi Sebut Riskan BPIP Hanya Berpayung PerpresMenko Polhukam Mahfud MD (tengah) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Salah satu alasannya karena tidak adanya TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran. Selain itu, RUU itu juga menimbulkan polemik karena ada usulan Pancasila yang digunakan adalah versi 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang BPUPKI.

Karena banyaknya polemik di dalam RUU HIP, akhirnya pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut, yang disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 16 Juni 2020.

Mahfud meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dari seluruh elemen masyarakat. Pembahasan RUU itu ditunda lantaran pemerintah saat ini sedang fokus pada penanganan COVID-19.

"Nanti yang akan memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita minta DPR menunda untuk membahas itu, nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," ucap Mahfud.

Dalam draf RUU HIP yang dilihat IDN Times pada Selasa 16 Juni 2020, Pasal 7 menjadi polemik karena dianggap mereduksi Pancasila.

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Baca Juga: Polemik RUU HIP Dianggap Bawa Berkah, Bamusi: Banyak Jubir Pancasila

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya