KLHK Ancam Jatuhkan Sanksi Pemda yang Buang Sampah Medis ke TPA

Limbah medis harus dimusnahkan dengan insinerator

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, kementeriannya akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang membuang limbah medis COVID-19 ke tempat pembuangan akhir (TPA). Menurutnya, limbah medis virus corona harus dihancurkan dengan insinerator.

“Jadi jangan asal. Tapi yang jelas saya sudah menulis surat kepada pemda pada  Maret, ketika kita mulai ada vaksinasi, mulai isoman-isoman itu, kita menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA bisa kena sanksi,” ujar Siti dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Sampah Medis di Jakarta Mencapai 4,9 Ton Selama Pandemik COVID-19

1. Limbah medis terdiri dari masker, infus bekas, hingga hazmat

KLHK Ancam Jatuhkan Sanksi Pemda yang Buang Sampah Medis ke TPASejumlah petugas medis memakai APD lengkap menggotong limbah medis dari Kabupaten Kudus. (Dok. Pendam IV Diponegoro)

Lebih lanjut, Siti menjelaskan, limbah medis terdiri dari infus bekas, masker, vial vaksin atau botol tempat vaksin sekali pakai, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), sarung tangan, alat tes polymerase chain reaction (PCR), dan alkohol swab atau pembersih.

Siti melanjutkan, apabila 50 persen masyarakat Indonesia menggunakan masker, maka masker yang terpakai sudah mencapai sekitar 130 juta.

“Kalau lihat datanya, masker itu kira-kira bisa banyak banget makainya. Karena masker itu kira-kira per potong 4 gram. Jadi berapa persen masyarakat kita yang pakai masker itu bisa dikali. Kalau 50 persen aja masyarakat Indonesia yang pakai masker, sudah 130-an juta lebih. Itu harus rapi menyiapkannya,” tutur dia.

2. Dana Rp600 miliar dibagi ke daerah untuk atasi masalah pengolahan limbah medis COVID-19

KLHK Ancam Jatuhkan Sanksi Pemda yang Buang Sampah Medis ke TPAPotret limbah medis di TPA Bakung, Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Untuk memusnahkan dan mengolah limbah medis tersebut, pemerintah akan menggelontorkan Rp1,3 triliun. Siti menyampaikan, sebanyak Rp600 miliar akan dibagikan ke daerah untuk pengolahan limbah medis COVID-19.

“Oleh karena itu, kami minta pemda berhati-hati dan menaati soal ini, apalagi yang buang-buang di pinggir jalan. Gawat itu. Terhadap hal-hal ini kami akan intensifkan kawan-kawan di Direktorat Jenderal Pengawasan Limbah dan Direktorat Jenderal Gakkum untuk lebih intensif,” kata Siti.

Siti juga meminta kepada pemerintah daerah agar lebih menyiapkan soal pengelolaan limbah medis, hingga melaporkan data ke pemerintah pusat agar semuanya terintegrasi.

“Penanganannya juga jadi baik, dan masyarakat saya berterima kasih apabila ada laporan ke KLHK, karena bisa langsung direspons,” pungkasnya.

3. KLHK akan percepat relaksasi perizinan insinerator di sejumlah fasilitas kesehatan

KLHK Ancam Jatuhkan Sanksi Pemda yang Buang Sampah Medis ke TPAMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Siti mengatakan, saat ini fasilitas pengelolaan limbah sampah medis beracun masih terkonsentrasi di pulau Jawa. Sehingga, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar persoalan ini segera diselesaikan.

"Sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi (penggunaan insinerator). Jadi, selain izin dipercepat juga relaksasi bahwa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi, dengan syarat suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," tutur dia.

Insinerator adalah alat untuk membakar limbah dan sebenarnya sudah ada di banyak fasilitas kesehatan. Hanya saja, masih ada alat yang belum mendapatkan izin operasional dari KLHK, sehingga relaksasi perizinan dilakukan.

Baca Juga: Warga Depok Temukan Sampah Suntikan Medis Dibuang Sembarangan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya