Diduga Masih Membawa Aset Negara, Ini Saran KPK untuk Roy Suryo

Roy sudah diminta mengembalikan barang sejak tahun 2015

Jakarta, IDN Times - Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara, beredar di media sosial. 

Kemenpora melalui Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto sudah mengonfirmasi surat "tagihan" kepada Roy itu. Ia dinilai membawa ribuan barang milik negara (BMN) di Kemenpora ketika selesai bertugas sebagai menteri tahun 2014.  

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan harus dibuktikan lebih dulu kalau memang barang yang diduga belum dikembalikan Roy itu milik negara. Seandainya memang terbukti milik negara, maka lembaga antirasuah masih harus mempelajari lebih lanjut apakah perbuatan itu bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak. 

Saut pun memberikan saran khusus bagi Roy. Apa saran itu? Apa saja benda-benda yang dikembalikan oleh Roy?

1. Benda-benda yang dibawa Roy dimulai dari antena parabola hingga kamera digital

Diduga Masih Membawa Aset Negara, Ini Saran KPK untuk Roy Suryo(Politisi Partai Demokrat Roy Suryo) www.bogor.net

Kisruh soal aset milik negara yang diduga belum dikembalikan oleh Roy sebenarnya sudah lama bergulir. Bahkan, isu tersebut telah dipermasalahkan sejak tahun 2016 lalu. 

Soal adanya aset milik Kemenpora dan dibawa oleh Roy diketahui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Penilaian (LHP) tahun 2015. Hasil audit BPK ketika itu yakni "disclaimer", artinya ada sesuatu yang janggal atau tidak wajar. 

Menpora Imam Nahrawi kemudian melayangkan surat ke Roy pada tahun 2016. Juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, menjelaskan surat yang dilayangkan tahun 2016 adalah kali kedua. Surat pertama dikirim tahun 2015. 

Memang, benda-benda yang diklaim oleh Roy dan diduga belum dikembalikan ke negara, apa saja? Berdasarkan surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016 ada 1.438 jenis barang senilai Rp 8,5 miliar yang merupakan aset negara. Angka ini lebih sedikit dibandingkan yang tahun ini diklaim oleh Kemenpora yaitu mencapai 3.226 unit. 

Barang-barang tersebut antara lain peralatan antena SHF/parabola Jack 7 200, lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta serta matras Rp 4 juta. Selain itu, ada pula pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X 65,3 juta rupiah sampai komponen alat pemancar yang memiliki nilai Rp 106,8 juta. 

Baca Juga: Kemenpora Kembali Minta Roy Suryo Kembalikan Aset Negara 

2. KPK sarankan Roy buktikan kalau memang sudah mengembalikan invetaris negara

Diduga Masih Membawa Aset Negara, Ini Saran KPK untuk Roy SuryoGedung KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan terkait surat dari Kemenpora tersebut, maka lembaga antirasuah menyarankan agar politisi Partai Demokrat itu menunjukkan pembuktian kalau ia sudah mengembalikan aset negara. Kalau terbukti benda-benda yang ia bawa, semula milik negara, maka harus segera dikembalikan. 

"Jadi daripada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detail-detailnya mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah. Barang milik negara itu kan harus ada inventarisasinya, jangan-jangan juga belum didaftar," ujar Saut di Gedung DPR Senayan, pada Rabu (5/9). 

3. KPK akan pelajari apakah dugaan perbuatan Roy Suryo masuk ke dalam tindak pidana korupsi

Diduga Masih Membawa Aset Negara, Ini Saran KPK untuk Roy SuryoANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Apabila memang benar Roy belum mengembalikan aset negara, maka KPK akan mempelajarinya lebih lanjut apakah itu masuk ke dalam tindak pidana korupsi atau tidak.

"Kami harus pelajari dulu. Kan ada tujuh bentuknya itu. Tujuh bentuk dari Undang-Undang Tipikor mulai dari penyelewengan jabatan, gratifikasi, pemerasan, terus kemudian ada tujuh bentuk. Bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," kata dia.

4. Roy Suryo bantah masih membawa aset negara

Diduga Masih Membawa Aset Negara, Ini Saran KPK untuk Roy SuryoIDN Times/Helmi Shemi

Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo, dalam pesan singkatnya kepada IDN Times, Selasa malam (4/9), Roy menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya membawa Barang Milik Negara (BMN) Kemenpora sebanyak 3.226 unit adalah fitnah.

"Padahal tidak sama sekali," kata Roy.

Selain itu, Roy mengaku, tidak pernah menerima surat bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 tertanggal 2 Mei 2018 perihal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) itu.  

Baca Juga: Soal Peluang AHY Jadi Menteri, Roy Suryo: Tak Ada Makan Siang Gratis

Topik:

Berita Terkini Lainnya