Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat

Komnas HAM sebut pelanggaran HAM berat bukan tupoksi DPR

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyebut penuntasan kasus HAM masa lalu dilakukan atas persetujuan DPR.

Mengenai hal itu, Choirul mengatakan, DPR tidak bisa menilai apakah sebuah kasus masuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak. Sebab, fungsi DPR sebagai legislatif, bukan penegak hukum.

"Jadi peranan DPR dalam pelanggaran HAm berat itu bukan soal menilai ini pelanggaran HAM yang berat atau tidak, tapi dia (DPR) bagian dari prosedur administratif semata. Jadi tidak bisa dimaknai dia sebagai yang bisa menilai pelanggaran HAM berat atau bukan," ujar Choirul usai Diskusi Terbatas Refleksi Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan Tahun 2021 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Jumat (26/11/2021). 

Baca Juga: Jokowi akan Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

1. Komnas HAM pertanyakan teknis penilaian DPR pada pelanggaran HAM berat

Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM BeratKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kemudian, Choirul juga mempertanyakan mengenai teknis penilaian DPR terhadap pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal itu bukan tupoksi dari DPR.

"Bagaimana dia secara teknis, teman-teman DPR menilai ini pelanggaran HAM berat atau tidak? Apa perangkat kerjanya? Kan tidak memungkinkan," ucap dia.

2. Penentuan pelanggaran HAM berat atau tidak jadi tupoksi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung

Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM BeratWakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Oleh karena itu, lanjut Choirul, perkara soal pelanggaran HAM berat memang sudah menjadi tupoksi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Sehingga, hanya bisa diselesaikan oleh kedua lembaga tersebut.

"Kalau soal ini pelanggaran HAM berat ataukah tidak itu bisa diselesaikan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Kalau Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sudah mengatakan ini pelanggaran HAM berat, itu DPR tinggal mengamini saja, proses mengadministrasikannya," terang dia.

3. Mahfud sebut penyelesaian kasus HAM berat harus dengan persetujuan DPR

Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM BeratMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu tidak berdasarkan keputusan Presiden. Dia menuturkan, tuntasnya kasus HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan atas persetujuan DPR.

"Menurut Undang-Undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR. Jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," kata Mahfud dalam keterangan video usai bertemu Panglima TNI Andika Perkasa, Jumat (26/11/2021).

Dia mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 13 kasus pelanggaran HAM berat. Dari 13 kasus tersebut, sembilan di antaranya adalah kasus sebelum lahirnya UU tentang Peradilan HAM pada 2000 lalu.

Mahfud menambahkan, terdapat juga empat kasus yang terjadi di atas tahun 2000. Ada juga satu kasus di zaman kepemimpinan Presiden Jokowi yang masuk pelanggaran HAM berat.

Kemudian, Mahfud menyebut, apabila DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti, maka DPR yang nanti menyampaikannya ke Presiden.

"Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR, apa bisa dibuktikan, bagaimana ini jalan keluarnya," ucap dia.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di TWK, Ini Respons KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya