Konflik Pilkada Yalimo Papua, Rumah Dibakar hingga Warga Mengungsi

Selama dua bulan terakhir kondisi di Yalimo memanas

Jakarta, IDN Times - Dalam dua bulan terakhir, situasi keamanan di Kabupaten Yalimo sempat memanas dalam dua terakhir ini akibat Pilkada 2020 yang hingga kini belum selesai.

Kerusuhan bermula dengan insiden pembakaran 34 bangunan kantor pemerintah, 126 unit rumah, serta kios warga di Distrik Elelim, ibu kota Yalimo pada 29 Juni 2021.

Kerusuhan itu terjadi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil.

1. Kronologi konflik Pilkada di Yalimo

Konflik Pilkada Yalimo Papua, Rumah Dibakar hingga Warga MengungsiIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil, dan nomor urut 2, Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya. Namun, putusan itu digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua yakni Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Lalu, pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek. PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021.

Kemudian, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana dan seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
 
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta.

Baca Juga: 7 Kantor Pemerintahan di Yalimo Dibakar, Diduga Pendukung Erdi-John

2. Sebanyak 1.025 warga Yalimo mengungsi ke Wamena

Konflik Pilkada Yalimo Papua, Rumah Dibakar hingga Warga MengungsiMassa pendukung salah satu paslon Pilkada Kabupaten Yalimo membakar gedung pemerintahan akibat tak terima jagoannya kalah. (dok. Humas Polda Papua)

Karena kontestasi Pilkada di Yalimo, akhirnya terjadi kerusuhan yang membakar gedung-gedung kantor pemerintahan, rumah warga dan fasilitas publik. Akibat kerusuhan itu, sebanyak 1.025 warga Yalimo mengungsi ke Wamena. Menurut Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri saat itu, evakuasi warga dilakukan Senin (7/7/2021) malam melalui darat dengan pengawalan anggota TNI-Polri.

Dia mengatakan, evakuasi warga yang sebelumnya bermukim di Elelim itu dilakukan atas permintaan mereka sendiri. Para pengungsi selain di tampung di Tongkonan Wamena juga tersebar di beberapa tempat, karena ada yang menumpang di kerabat atau kenalannya.

"Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran yang dilakukan massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil, namun bangunan yang dibakar cukup banyak yakni 34 perkantoran pemerintah, 126 ruko yang dibakar serta 115 sepeda motor dan roda empat empat unit, sehingga kerugian sekitar Rp 324 miliar," kata Fakhiri seperti dikutip IDN Times pada Jumat (27/8/2021).

3. Putusan MK soal Pilkada Yalimo

Konflik Pilkada Yalimo Papua, Rumah Dibakar hingga Warga MengungsiIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Masih dikutip dari ANTARA, pembakaran yang dilakukan massa pendukung paslon 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil terjadi Selasa (29/5/2021) itu terjadi  setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan calon Bupati Erdi Dabi.

Dalam putusan amarnya terkait sengketa Pilkada Yalimo, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, yaitu menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Adapun beberapa putusan MK lainnya, yakni:

1. MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021.

2. MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020.

3. MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.

4. MK memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.

5. MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.

6. MK memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.

7. MK memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya, dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Usai putusan MK tersebut, Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel memilih mengundurkan diri dari jabatan, karena merasa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana putusan Mahkama Konstitusi (MK) untuk diselenggarakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo yang kedua kalinya.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen menyampaikan berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik namun semua hasil itu dibatalkan oleh MK.

"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," kata Yehemia seperti dikutip dari ANTARA.

Dia yakin jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan, maka akan mengakibatkan dampak kerusuhan yang lebih besar di masyarakat.

"Kalau PSU dipaksakan, akan sangat berbahaya sebab akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat, terutama juga penyelenggara KPU karena pasti akan diganggu dan proses ini tidak akan berjalan maksimal," ujarnya.

4. Gubernur Papua lantik Ribka Haluk jadi Penjabat Bupati Yalimo

Konflik Pilkada Yalimo Papua, Rumah Dibakar hingga Warga Mengungsi(Gubernur Papua Lukas Enembe ) ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Setelah kerusuhan yang terjadi, pada 26 Agustsus 2021, Gubernur Papua Lukas Enembe melantik Ribka Haluk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Yalimo, di Gedung Negara Jayapura.

"Ribka Haluk dipercayakan untuk memimpin Yalimo, daerahnya sendiri, di mana dalam beberapa tahun terakhir terjadi konflik," kata Lukas Enembe dalam amanatnya, usai melantik Ribka Haluk, yang dikutip dari ANTARA, Jumat (27/7/2021).

Lukas menilai Ribka mampu membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat dan warga di wilayah tersebut.

"Penjabat Bupati harus menjadi jembatan penyelesaian konflik, roda pemerintahan di sana tidak boleh putus, tidak boleh ada pemalangan, tidak boleh berkepanjangan dan tidak boleh ada masalah lagi yang menimbulkan korban orang banyak," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya meminta Ribka Haluk mampu menempatkan diri sebagai penjabat bupati dan berbicara dengan masyarakat supaya dapat mencari solusi yang tepat, sehingga tidak boleh ada korban lagi.

Lukas juga meminta kepada Ribka agar membicarakan soal tahapan dan jadwal PSU dengan KPU.

"Saya sudah sampaikan ke Mendagri, kalau ini berkepanjangan saya kasih keputusan kepada yang terpilih Erdi Dabi sebagai bupati,” kata Lukas.
 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS di Papua-Papua Barat Diperpanjang hingga 31 Agustus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya