Kongres Ulama Perempuan Gelar Istigasah Darurat Kekerasan Seksual

KUPI minta negara hadir lindungi korban kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Jaringan Kongres Ulama Perempuan (KUPI) bersama Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual menggelar istigasah atau doa bersama untuk keselamatan bangsa dari darurat kekerasan seksual. Ketua Majelis Musyawarah KUPI/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Badriyah Fayumi, mengatakan kekerasan terhadap perempuan membuat kepiluan yang semakin mendalam

“Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di mana-mana, dilakukan oleh siapa saja, dan dialami oleh siapa saja. Baik ranah privat (dalam keluarga yang dilakukan oleh keluarga dekat) maupun publik. Usia korban pun beragam dari yang masih anak-anak hingga dewasa,” kata Badriyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

1. KUPI sebut kelompok yang dilemahkan secara struktural

Kongres Ulama Perempuan Gelar Istigasah Darurat Kekerasan Seksualilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Badriyah menyebut korban kekerasan seksual adalah kelompok mustadh'afin atau kelompok yang dilemahkan dan lemah secara struktural karena posisi dan relasinya dengan pelaku yang timpang. Dari mulai menghadapi keluarga yang mungkin tidak memberi dukungan, menghadapi lingkungan masyarakat yang sering masih menyalahkan korban, sulitnya mendapatkan keadilan, hingga ketidakberanian melapor lantaran proses yang panjang dan pelik, hingga menambah luka serta trauma bagi korban.

“Semua fenomena ini jelas menandakan bahwasanya Indonesia darurat kekerasan seksual. Kisah pilu korban kekerasan seksual di berbagai tempat yang mengalami kendala berlapis untuk mendapatkan keadilan, termasuk pemulihan,” ucap Badriyah.

“Kisah tragis korban yang justru dikriminalisasi menjadi panggilan kemanusiaan sekaligus panggilan iman bagi umat bergama untuk bertindak, salah satunya adalah mendorong terciptanya ruang aman bagi korban kekerasan seksual, pemulihan dan mencegah keberulangan,” lanjut dia.

Baca Juga: Sekjen PBNU Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri

2. KUPI minta negara jalankan kewajiban memberikan perlindungan hukum

Kongres Ulama Perempuan Gelar Istigasah Darurat Kekerasan Seksualilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Badriyah pun berharap negara menjalankan kewajibannya untuk memberikan sistem perlindungan hukum untuk masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

“Dan mencegah masyarakat untuk tidak menjadi pelaku kekerasan seksual,” tutur Badriyah.

3. Negara harus hadir dengan kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual

Kongres Ulama Perempuan Gelar Istigasah Darurat Kekerasan Seksualilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menyampaikan negara harus hadir dengan kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual. Badriyah juga mengingatkan, sebagai warga negara harus turut aktif melalukan pencegahan kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban.

“Sebab, kekerasan seksual adalah tindakan biadab yang dikutuk semua agama. Sedangkan menolong korban kekerasan seksual, menyelamatkan setiap anak bangsa, keluarga dan masyarakat dari kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional yang juga diperintahkan agama,” ucap dia.

Baca Juga: Polisi: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya