KOPMAS Desak BPOM Tingkatkan Sosialisasi Aturan Produk Kental Manis

Produsen ikut tanggung jawab mengedukasi masyarakat

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi, dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan itu menyebutkan, aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.

Terkait PerBPOM tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) mengatakan, kehadiran regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM tersebut seharusnya dapat menjadi langkah preventif untuk sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya. Tetapi, belum ada sosialisasi yang dilakukan.

"Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan," demikian keterangan KOPMAS.

Baca Juga: BPOM Izinkan Obat Favipiravir dan Remdesivir untuk Mengobati COVID-19

1. Dua pasal yang mengatur susu kental manis disorot KOPMAS

KOPMAS Desak BPOM Tingkatkan Sosialisasi Aturan Produk Kental ManisYummy.co.id

KOPMAS menjelaskan, terdapat dua pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu Pasal 54 dan 67 huruf W dan X.  Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi:

Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu, Tidak cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan, Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
 
Sementara, Pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu, dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan  pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
 
"Oleh karena itu, peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis perlu terus dioptimalkan. Sosialisasi peraturan seharusnya dilakukan pemerintah secara menyeluruh kepada masyarakat. Sebab, yang mengalami mispersepsi akibat iklan kental manis selama ini adalah masyarakat, tentunya pemerintah dan juga produsen harus dapat bertanggung jawab memperbaiki  asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut," tulis KOPMAS lagi.

2. KOPMAS minta BPOM merevisi ketentuan tentang susu kental manis

KOPMAS Desak BPOM Tingkatkan Sosialisasi Aturan Produk Kental ManisKepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kemudian, KOPMAS menuturkan bahwa di sekitar Jabodetabek masih banyak ditemukan orang tua yang memberikan kental manis sebagai konsumsi anak dengan alasan belum mengetahui aturan BPOM. Tak hanya itu, di banyak minimarket produk kental manis juga masih disandingkan dengan produk-produk susu, baik susu anak maupun keluarga. Hal ini yang mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang tidak paham fungsi kental manis.
 
"Melihat fenomena tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meminta BPOM untuk merevisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Seperti peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun dan penambahan ketentuan yang melarang susu kental manis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman," kata mereka.

3. KOPMAS minta pemerintah ikut sosialisasikan PerBPOM lewat iklan layanan masyarakat

KOPMAS Desak BPOM Tingkatkan Sosialisasi Aturan Produk Kental ManisIlustrasi obat ilegal (Dok. BPOM)

Selanjutnya, KOPMAS juga meminta pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi berkesinambungan kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat, sosial media, dan penyampaian materi sosialisasi melalui kegiatan posyandu.

"Produsen ikut bertanggung jawab dengan cara mengedukasi masyarakat melalui iklan yang benar-benar menjelaskan bagaimana penggunaan SKM yang benar, yang boleh, dan yang tidak boleh," jelas KOPMAS.

Baca Juga: Wajib Diingat! Susu Kental Manis Adalah Toping Makanan, Bukan Minuman

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya