Korupsi Dana Hibah BNPB, Bupati Kolaka Timur Bisa Dihukum Mati?

KPK tak akan pandang bulu usut dugaan kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penerapan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi terkait bencana, tidak akan diterapkan kepada Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.

Ghufron mengatakan penerapan pasal ini belum bisa dilakukan karena dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, berkaitan dengan suap untuk memenangkan proyek pembangunan infrastruktur.

"Yang kami tangkap ini adalah pada saat pemberian hadiah atau janji barang berupa uang Rp250 juta melalui dua tahap, yaitu Rp25 juta dan Rp225 juta agar dimenangkan pada tahap penentuan konsultan," kata Ghufron dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur oleh KPK 

1. Andi dan Anzarullah menerina suap saat proses pemilihan proyek dilakukan

Korupsi Dana Hibah BNPB, Bupati Kolaka Timur Bisa Dihukum Mati?Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Kasus Korupsi Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (youtube.com/KPK RI)

Ghufron menerangkan Andi menerima suap dari Anzarullah agar perusahaannya mendapat dua proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, keduanya justru terjaring OTT saat proses pemilihan dilakukan.

Maka itu, kata Ghufron, Andi dan Anzarullah bebas dari hukuman mati. Dia menyebut jika tindakan keduanya telah berujung pengesahan pemenang, penggunaan Pasal 2 ayat 2 Undangan-Undang Tipikor bisa digunakan.

"Kecuali, proses penentuan konsultannya sudah terjadi, dan kemudian ada melawan hukum karena adanya suap ini, baru bisa masuk ke Pasal 2 ayat 2. Tapi, ini sedang berjalan," jelas dia.

2. Ghufron pastikan KPK tak akan pandang bulu usut dugaan kasus korupsi

Korupsi Dana Hibah BNPB, Bupati Kolaka Timur Bisa Dihukum Mati?Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Kasus Korupsi Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (youtube.com/KPK RI)

Kendati, Ghufron tidak menepis kemungkinan penggunaan hukuman mati dalam kasus tindak pindana korupsi Andi dan Anzarullah. Terutama saat pendalaman kasus dilakukan. Dia menegaskan, KPK memastikan tidak akan pandang bulu untuk mengusut dugaan korupsi ini.

"Apakah nanti memungkinkan ke Pasal 2 ayat 2 tentu masih kami akan proses lebih lanjut? Ini suap untuk proses pemenangan yang sedang berlangsung, belum selesai," ucap dia.

3. Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur ditetapkan sebagai tersangka

Korupsi Dana Hibah BNPB, Bupati Kolaka Timur Bisa Dihukum Mati?Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Kasus Korupsi Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (youtube.com/KPK RI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan lima orang lainnya sebagai tersangka, dalam dugaan kasus terkait dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.

Dalam OTT Kolaka Timur ini, KPK menetapkan enam tersangka yakni:

1. Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026;
2. Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur;
3. Mujeri Dachri, Suami AMN;
4. Andi Yustika, Ajudan Bupati;
5. Novriandi, Ajudan Bupati;
6. Muawiyah, Ajudan Bupati.

Gufron menyampaikan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf  (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Anzarullah, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ujar Gufron.

Baca Juga: Tangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya, KPK Temukan Bukti Uang Tunai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya