KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 171 Miliar

Untuk apa ya?

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Komisi III, Gedung DPR, Kamis (7/6). Dalam Raker tersebut, KPK dan juga Komisi III membicarakan anggaran yang akan diajukan dalam tahun anggaran 2019.

1. KPK mendapat anggaran lebih kecil dari yang diajukan

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 171 Miliar  IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa lembaganya telah mengajukan angaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kemenkeu hanya meloloskan anggaran KPK sebesar Rp 813 miliar. Jumlah anggaran tersebut lebih kecil dibanding yang sebelumnya diajukan.

"Pagu indikatif yang diterima sebesar Rp 813 miliar. Ini sebetulnya lebih kecil dibanding yang kami usulkan di awal. Karena kami mengusulkan di awal itu kalau tidak salah melewati angka Rp 1 triliun," kata Agus di Ruang Komisi III, Gedung DPR RI, Kamis (7/6).

2. KPK ajukan tambahan anggaran Rp 171 miliar

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 171 Miliar  IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Di rasa anggaran yang diberikan oleh Kemenkeu tidak mencukupi, KPK lantas mengusulkan penambahan biaya anggaran sebesar Rp 171 miliar. Agus menjelaskan, tambahan biaya tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya pegawai yang kurang, dan untuk menambah performance agar tidak turun.

Sehingga, total anggaran yang akan diajukan oleh KPK di tahun 2019 sebesar Rp 985 miliar.

"Jadi dari 100 kasus dinaikkan menjadi 200 kasus, itu tambahannya Rp 171 miliar. Itu kalau dijumlahkan menjadi Rp 985 miliar, masih lebih kecil dari usulan kami yang pertama," jelas Agus.

3. Penambahan karyawan membuat anggaran KPK perlu ditambah

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 171 Miliar  IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Adanya tambahan biaya tersebut juga dikarenakan jumlah pegawai KPK yang terus meningkat. Agus memaparkan bahwa pada 2017, penambahan pegawai di KPK mencapai 391 orang.

"Jadi digabungkan dengan jumlah pegawai KPK pada waktu kami masuk sebesar 1180, sekarang pegawai KPK itu 1571. Jadi penambahan pegawai saat kami masuk itu 33 persen," terang dia.

Secara otomatis, lanjutnya, dengan penambahan pegawai tersebut, tentunya belanja pegawai akan semakin meningkat.

"Perbandingan pagu indikatif ini dibandingkan dengan yang kami terima itu, memang ada kenaikan pagu, karena dulu kami hanya menerima Rp 790 miliar di tahun 2018, sekarang kami menerima Rp 813 miliar, itu naiknya 2,9 persen," tambahnya.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya