KPK Endus Aliran Dana PT Dirgantara Indonesia, Ini Jawaban Setneg 

"Total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar."

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian (Setneg) Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kementerian Setneg Taufik Sukasah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI), Selasa (26/1/2021).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, enggan berkomentar. Ia meminta hal itu untuk ditanyakan lebih jauh kepada KPK.

"Sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK," kata Setya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (27/1/2021).

1. KPK mengendus aliran uang korupsi PT Dirgantara Indonesia ke Setneg

KPK Endus Aliran Dana PT Dirgantara Indonesia, Ini Jawaban Setneg Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan dua pejabat Setneg tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg, terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," kataa Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: KPK Endus Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia ke Setneg

2. Enam orang jadi tersangka terkait kasus ini

KPK Endus Aliran Dana PT Dirgantara Indonesia, Ini Jawaban Setneg Konpers kasus korupsi pengadaan satelit (Dok. Humas KPK)

KPK pada Kamis, 22 Oktober 2020 menetapkan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh menjadi tersangka. Pada Selasa, 3 November 2020, lembaga antirasuah kembali menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

Selain itu, ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah. Keduanya kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

3. Korupsi PT DI diduga rugikan negara Rp315 miliar

KPK Endus Aliran Dana PT Dirgantara Indonesia, Ini Jawaban Setneg Konpers kasus korupsi pengadaan satelit (Dok. Humas KPK)

Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan rapat dewan direksi (BOD/board of director) pada akhir 2007. Dalam rapat itu, mereka membahas dan menyetujui sejumlah hal.

Pertama, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra, dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek. Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait, tanpa persetujuan BOD.

"Dan persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus, guna diberikan kepada customer atau end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2020.

Pada awal 2008, Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh dan Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT DI.

Sebagai tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI bekerja sama dengan tersangka Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan. Di antaranya, PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), PT Niaga Putra Bangsa (NPB) dan tersangka Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI, dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer atau end user," ucap Alex.

Dalam kasus ini, negara diduga rugi sebesar Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Selain itu, tiga orang tersangka juga diduga turut menerima aliran dana.

Arie Wibowo sebesar Rp9.172.012.834, Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry Santosa sebesar Rp1.951.769.992.

"Sehingga, total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS Rp14.600. Adapun tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar," kata Alex.

Baca Juga: KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Citra Satelit

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya